PEKANBARU - Penindakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat masih berlanjut. Tim Yustisi Kota Pekanbaru bakal menindak pelanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
"Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (19/1).
Zulfahmi menyebut, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib. Dalam penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dirinya menyebut bahwa siapa saja yang membuang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Sanksi bisa berupa denda paling banyak Rp25 juta. "Ini sesuai ketentuan sanksi dalam perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum," kata dia.
Zulfahmi menambahkan sanksi terberat itu diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Ia menyebut bahwa untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif.
Pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Ia menyebut tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum menbuang sampah sembarangan.
"Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku," tutur Zulhelmi.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru menyebut bahwa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka sudah menyampaikan tentang lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Ada juga penyampaian tentang jadwal buang sampah yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tertib membuang sampah.*
PEKANBARU - Penindakan terhadap oknum masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat masih berlanjut. Tim Yustisi Kota Pekanbaru bakal menindak pelanggar peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
"Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi, apalagi permasalahan sampah masih jadi perhatian," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis (19/1).
Zulfahmi menyebut, penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga kota tetap bersih dan tertib. Dalam penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dirinya menyebut bahwa siapa saja yang membuang sampah sembarangan terancam kena proses hukum. Sanksi bisa berupa denda paling banyak Rp25 juta. "Ini sesuai ketentuan sanksi dalam perda, bila kedapatan membuang sampah sembarangan, bisa diproses hukum," kata dia.
Zulfahmi menambahkan sanksi terberat itu diberikan bila oknum masyarakat tidak mengindahkan teguran dari tim yustisi. Ia menyebut bahwa untuk tahap awal tim yustisi masih melakukan upaya persuasif.
Pihaknya siap mengambil langkah represif terhadap pelanggar. Ia menyebut tim di lapangan bakal bertugas rutin menindak oknum menbuang sampah sembarangan.
"Bila tidak mengindahkan upaya persuasif tim, maka kami ambil tindakan represif sesuai sanksi yang berlaku," tutur Zulhelmi.
Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru menyebut bahwa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka sudah menyampaikan tentang lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Ada juga penyampaian tentang jadwal buang sampah yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tertib membuang sampah.*