Mei 2026
31

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polres Dumai Ringkus Pelaku Penyebar Video Porno Mantan Pacar
hukum | Jumat, 14 Juli 2023 | 10:18:14 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : bambang
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyebar video porno mantan pacar.

DUMAI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil menangkap pria berinisial AF (24) warga Sumatera Barat, karena menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di sosial media dan mengirimnya ke group WhatsApp.

Dalam keterangannya, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan AF diringkus atas laporan korban inisial D (22) pada 5 Juni 2023 lalu.

Tersangka AF berhasil diamankan di Kabupaten Kuansing  pada 2 Juli 2023. Pekerjaan tersangka adalah sebagai sopir mobil pengangkut batu bara.

Baca :

Penyebaran video dan poto porno tersebut dilakukan di berbagai akun media sosial seperti Group WhatsApp,  Instagram, Facebook,  Twitter. Tersangka menyebarkan video tersebut menggunakan akun Fake yang sengaja dibuat tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam keterangan Persnya, Kamis (13/7/2023) di Mapolres Dumai.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Lalu korban mengancam menyebarkan poto dan video tersebut ke media sosial. Tambahnya.

"Sebelum menyebarkan poto dan video tersebut, tersangka sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuan penyebaran poto dan video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan tersangka," terang Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, ia dan korban sudah kenal sejak 2018 lalu dan menjalin hubungan asmara di 2019. Alasan korban memutuskan hubungan dengan tersangka, karena selama berpacaran tersangka kasar suka memukul, akhirnya korban tidak tahan dan minta putus.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan video dan foto tersebut diperoleh tersangka dari hasil video call seks dengan mantan pacarnya, ada juga yang di rekam langsung oleh tersangka saat berhubungan badan disalah satu wisma yang ada di Kota Dumai.

Korban dan saksi-saksi sudah kita mintai keterangan dan tersangka mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja menyebarkan poto dan video tersebut dengan alasan sakit hati.

Barang bukti yang kita amankan yaitu handphone tersangka dan korban yang didalamnya terdapat barang bukti berupa poto dan video asusila, turut kita amankan untuk dijadikan barang bukti sim card, flasdis. Bahkan dari dalam handphone tersangka diketahui tersangka juga merekam video asusila dengan 3 wanita berbeda.

Terakhir Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transak Elektronik, Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Pungkasnya.*

 

Terbaru
pekanbaru
Hari Ini, Sebagian Wilayah Riau Berpotensi Hujan
Minggu, 31 Mei 2026 | 09:00:00 WIB
sportainment
PSG Juara Liga Champions Dua Kali Beruntun
Minggu, 31 Mei 2026 | 08:57:24 WIB
huawen
Hari Raya Waisak, Ini Pesan Ketua Permabudhi Riau
Sabtu, 30 Mei 2026 | 23:40:06 WIB
potret
Umat Buddha Mandikan Buddha Rupang di Maha Vihara dan PBSM
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:58:15 WIB
sportainment
Final Liga Champions PSG Vs Arsenal Nanti Malam, Main Lebih Awal
Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:34:45 WIB
Artikel Popular
3
politik
DKPP Terima 765 Aduan Pelanggaran Etik...
Selasa, 21 April 2026 | 20:10:00 WIB
KPK Beri Usulan untuk Revisi UU Parpol hingga...
Minggu, 19 April 2026 | 11:40:14 WIB
hukum
Nasional