Okt 2026
16

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polres Dumai Ringkus Pelaku Penyebar Video Porno Mantan Pacar
hukum | Jumat, 14 Juli 2023 | 10:18:14 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : bambang
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyebar video porno mantan pacar.

DUMAI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil menangkap pria berinisial AF (24) warga Sumatera Barat, karena menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di sosial media dan mengirimnya ke group WhatsApp.

Dalam keterangannya, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan AF diringkus atas laporan korban inisial D (22) pada 5 Juni 2023 lalu.

Tersangka AF berhasil diamankan di Kabupaten Kuansing  pada 2 Juli 2023. Pekerjaan tersangka adalah sebagai sopir mobil pengangkut batu bara.

Baca :

Penyebaran video dan poto porno tersebut dilakukan di berbagai akun media sosial seperti Group WhatsApp,  Instagram, Facebook,  Twitter. Tersangka menyebarkan video tersebut menggunakan akun Fake yang sengaja dibuat tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam keterangan Persnya, Kamis (13/7/2023) di Mapolres Dumai.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Lalu korban mengancam menyebarkan poto dan video tersebut ke media sosial. Tambahnya.

"Sebelum menyebarkan poto dan video tersebut, tersangka sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuan penyebaran poto dan video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan tersangka," terang Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka, ia dan korban sudah kenal sejak 2018 lalu dan menjalin hubungan asmara di 2019. Alasan korban memutuskan hubungan dengan tersangka, karena selama berpacaran tersangka kasar suka memukul, akhirnya korban tidak tahan dan minta putus.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan video dan foto tersebut diperoleh tersangka dari hasil video call seks dengan mantan pacarnya, ada juga yang di rekam langsung oleh tersangka saat berhubungan badan disalah satu wisma yang ada di Kota Dumai.

Korban dan saksi-saksi sudah kita mintai keterangan dan tersangka mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja menyebarkan poto dan video tersebut dengan alasan sakit hati.

Barang bukti yang kita amankan yaitu handphone tersangka dan korban yang didalamnya terdapat barang bukti berupa poto dan video asusila, turut kita amankan untuk dijadikan barang bukti sim card, flasdis. Bahkan dari dalam handphone tersangka diketahui tersangka juga merekam video asusila dengan 3 wanita berbeda.

Terakhir Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transak Elektronik, Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Pungkasnya.*

 

Terbaru
pekanbaru
Diguyur Hujan, Kualitas Udara Pekanbaru Masih Kategori Tidak Sehat
Jumat, 16 Oktober 2026 | 11:24:34 WIB
sportainment
Gol di Injury Time, Juventus Kalahkan Celta Vigo 2-1
Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:13:23 WIB
pekanbaru
Wisuda ke-9, Universitas Hang Tuah Pekanbaru Lepas 682 Lulusan
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:48:14 WIB
inhu
Sekda Inhu Tinjau Sekolah Penerima Bantuan Dana Revitalisasi
Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:34:39 WIB
potensa
PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional
Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:25:07 WIB
pekanbaru
NTP Riau Naik 1,39 Persen Pada September 2026
Kamis, 15 Oktober 2026 | 16:00:00 WIB
华 闻
16 Tim Ikuti Turnamen MLBB...
Minggu, 4 Oktober 2026 | 06:22:51 WIB
Pemujaan Kepada Dewa Cap Sa Thai Po di Pedekik...
Jumat, 2 Oktober 2026 | 14:59:57 WIB
Artikel Popular
politik
Bistamam Maju Calon Ketua Golkar...
Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:30:33 WIB
Helena Ditunjuk Jadi Ketua Badan Rescue NasDem...
Rabu, 30 September 2026 | 20:16:04 WIB
hukum
Nasional
Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4...
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:09:35 WIB