|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

DUMAI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil menangkap pria berinisial AF (24) warga Sumatera Barat, karena menyebarkan video tidak senonoh mantan pacarnya di sosial media dan mengirimnya ke group WhatsApp.
Dalam keterangannya, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan AF diringkus atas laporan korban inisial D (22) pada 5 Juni 2023 lalu.
Tersangka AF berhasil diamankan di Kabupaten Kuansing pada 2 Juli 2023. Pekerjaan tersangka adalah sebagai sopir mobil pengangkut batu bara.
Penyebaran video dan poto porno tersebut dilakukan di berbagai akun media sosial seperti Group WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter. Tersangka menyebarkan video tersebut menggunakan akun Fake yang sengaja dibuat tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto dalam keterangan Persnya, Kamis (13/7/2023) di Mapolres Dumai.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Lalu korban mengancam menyebarkan poto dan video tersebut ke media sosial. Tambahnya.
"Sebelum menyebarkan poto dan video tersebut, tersangka sempat mengancam korban terlebih dahulu. Adapun tujuan penyebaran poto dan video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan tersangka," terang Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, ia dan korban sudah kenal sejak 2018 lalu dan menjalin hubungan asmara di 2019. Alasan korban memutuskan hubungan dengan tersangka, karena selama berpacaran tersangka kasar suka memukul, akhirnya korban tidak tahan dan minta putus.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan video dan foto tersebut diperoleh tersangka dari hasil video call seks dengan mantan pacarnya, ada juga yang di rekam langsung oleh tersangka saat berhubungan badan disalah satu wisma yang ada di Kota Dumai.
Korban dan saksi-saksi sudah kita mintai keterangan dan tersangka mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja menyebarkan poto dan video tersebut dengan alasan sakit hati.
Barang bukti yang kita amankan yaitu handphone tersangka dan korban yang didalamnya terdapat barang bukti berupa poto dan video asusila, turut kita amankan untuk dijadikan barang bukti sim card, flasdis. Bahkan dari dalam handphone tersangka diketahui tersangka juga merekam video asusila dengan 3 wanita berbeda.
Terakhir Kapolres mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transak Elektronik, Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. Pungkasnya.*