Antrean panjang calon pembeli kartu sim dan isi ulang pulsa di salah satu gerai telekomunikasi di Mekkah. [Nuryadi Bayazid]
JAKARTA - Operator telekomunikasi Arab Saudi Zain, ternyata menjual kartu perdana pada jemaah haji Indonesia di seluruh embarkasi. Meskipun dijual hanya Rp150.000, para jemaah merugi karena kartu telepon Zain ternyata tak bisa digunakan.
Para sales mengatakan jemaah dan petugas haji Indonesia dijanjikan bisa mendapatkan kuota data 5 gigabyte, 50 menit telpon, unlimited terima telepon tanpa batas.
Setelah membeli kartu perdana dan paket di embarkasi, mereka tak bisa menggunakan layanan Zain yang dibeli di Indonesia. Alih-alih ingin ingin mendapatkan harga murah dari Zain, justru jemaah haji Indonesia dirugikan.
Mengenai keluhan dan kerugian yang dialami calon jamaah haji, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai Zain tetap merugikan konsumen di Indonesia, bahkan negara. Mengingat, jika ada gangguan pelayanan para jemaah haji tidak bisa melakukan komunikasi/komplain ke operator asal Arab Saudi tersebut. Baik karena kendala bahasa, wawasan, dan atau kendala teknis lainnya.
Menurut Tulus, selain penjualan tersebut telah merugikan jemaah haji Indonesia, kartu perdana Zain yang dijual dan didistribusikan di seluruh embarkasi berpotensi merugikan negara. Selain ada potensi pendapatan pajak negara yang hilang, masuknya kartu perdana Zain ke Indonesia juga berpotensi melanggar UU tentang Perdagangan.
“Oleh karena itu, saya mendesak agar Kemendag mengeluarkan larangan penjualan kartu perdana operator telekomunikasi Arab Saudi di Indonesia. Operator itu merugikan calon jemaah haji sebagai konsumen bahkan merugikan negara,” ujar Tulus.
Dirugikan
Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai konsumen yang merupakan jemaah haji sudah dirugikan dengan tak bisa dipakainya kartu telekomunikasi Zain yang dibelinya di Indonesia.
“Ini artinya Zain ingin berkompetisi dengan operator Indonesia dengan menjual kartu perdananya di embarkasi namun mereka tak bisa menyelesaikan kompetisi tersebut sehingga konsumen dirugikan. Seharusnya pemerintah segera turun tangan terhadap keluhan konsumen tersebut,” ujar Sularsi.
Lanjut Sularsi, sudah menjadi kewajiban seluruh pelaku usaha yang menjual produknya di Indonesia harus tunduk dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebelum melakukan penjualan kartu perdananya di Indonesia, Zain terlebih dahulu mengikuti perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengikuti UU Perlindungan Konsumen.
Ketika menjalankan ibadah haji tahun lalu, Sularsi menemukan fakta bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi melarang operator telekomunikasi dari negara lain. Operator asing tidak bisa menjual layanan telekomunikasinya di seluruh wilayah Arab Saudi termasuk di Mekah dan di Madinah.
Azas Resiprokal
Menurut Sularsi, jemaah haji atau umrah yang tengah berada di Arab Saudi diwajibkan membeli kartu perdana dari operator lokal. YLKI prihatin terhadap Kominfo yang tak berani menerapkan azas resiprokal. Seharusnya, Kominfo bisa melarang operator dari negara manapun untuk menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Dengan jumlah jemaah haji kita yang mencapai 221.000 dan jemaah umrah yang mencapai 880.000 setiap tahunnya seharunya bisa membuat nilai tawar pemerintah Indonesia lebih tinggi. YLKI sangat prihatin kenapa pemerintah tak bisa menerapkan azas resiprokal terhadap operator dari Saudi. Kominfo seharusnya berani untuk menerapkan azas resiprokal,” papar Sularsi.
Setelah kerugian terhadap konsumen Indonesia, regulator di Indonesia seperti BRTI, Kominfo dan Kementerian Perdagangan tidak saling lepas tangan. Bahkan seharusnya regulator dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap penjualan Zain di Indonesia.
“Bagaimanapun konsumen Indonesia harus mendapatkan haknya sesuai dengan yang dijanjikan oleh Zain ketika menjual layanannya di Indonesia dan itu dilindungi UU sehingga pemerintah dan regulator harus segera bertindak tegas,” papar Sularsi.
Agar kegiatan ibadah jemaah haji Indonesia tak terganggu akibat ulah Zain, Sularsi berharap agar operator telekomunkasi asal Indonesia dapat segera mengambil peran positif. Yaitu dengan memberikan diskon tarif roaming bagi jemaah haji yang akan berangkat ibadah. Diakui Sularsi, hingga saat ini tarif roaming yang diberikan operator telekomunikasi Indonesia terbilang mahal.
Sumber: beritasatu