METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Pasangan petahana bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Kasmarni dan Bagus Santoso atau KBS berpotensi melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkalis 2024. KBS kemungkinan besar jadi calon tunggal.
Saat ini hampir semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang mendapat kursi di DPRD Bengkalis sudah bergabung dalam gerbong pendukung KBS. Setidaknya sudah ada sembilan parpol yang akan mengusung KBS.
Kesembilan parpol itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan yang teranyar yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Jumlah kursi di DPRD Bengkalis yang dimiliki kesembilan parpol tersebut mencapai 37 kursi dari total 45 kursi DPRD Bengkalis. Angka itu jauh melampaui syarat minimal parpol atau koalisi parpol untuk mendaftarkan pasangan calon ke KPU Bengkalis, yakni minimal memiliki sembilan kursi di DPRD Bengkalis.
Berdasarkan hasil beberapa lembaga survei, PKS sebelumnya diprediksi bakal menjadi lawan berat sang petahana terlebih setelah berencana berkoalisi dengan Partai Golkar untuk mengusung pasangan Khairul Umam-Indra Gunawan Eet.
PKS saat ini juga menjadi penguasa di Bengkalis dengan memegang posisi Ketua DPRD hasil Pemilu 2019. Namun pada Pemilu 2024, kursi PKS anjlok jadi lima dan harus rela melepas posisi ketua dewan itu ke PDIP, parpol Kasmarni.
Namun PKS yang sebelumnya diharapkan dapat menjadi lawan dari pasangan petahana di Pilkada Bengkalis itu akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan KBS. Surat Keputusan (SK) dukungan diserahkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada KBS di Kantor DPP PKS, Jakarta, pada Rabu (24/7).
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Riau Syamsudin B mengakui memang sebelumnya parpolnya sudah berusaha menjalin koalisi dengan sejumlah parpol lain di Bengkalis namun gagal. "Kita coba menggalang koalisi dengan parpol lain, kita punya lima kursi dan ternyata kewalahan mencarinya, sulit terwujud di Bengkalis," katanya, Kamis (25/7), dikutip dari halloriau (Metro Riau Group).
Meskipun sebelumnya sudah muncul rencana koalisi dengan Golkar, tapi menurut Syamsudin belum cukup juga, karena Golkar hanya punya tiga kursi di DPRD.
Sebenarnya, lanjut Syamsudin, tokoh yang dimunculkan PKS yaitu Khairul Umam sudah cukup mempuni untuk bertarung melawan petahana, hanya saja terganjal dengan parpol pengusung.
Terancam tak bisa mengikuti Pilkada karena tak berhasil mengumpulkan koalisi, PKS akhirnya mengambil langkah berbeda dengan bergabung ke gerbong KBS. "Karena ada konsekuensinya jika tidak berpartisipasi maka terancam tidak bisa ikut di tahun 2029, makanya kami ikut dukung petahana," pungkasnya.
Sementara itu, bakal calon Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso buka suara soal potensi melawan kotak kosong di Pilkada Bengkalis 2024.
"Apakah potensi calon tunggal? Proses demokrasi itu sangat dinamis dan secara teknis ada ketentuan yang mengaturnya. Bagi KBS sudah siap dengan segala medan situasi politik di lapangan," ujarnya kepada Metro Riau.
KBS, lanjut Bagus, mengutamakan kebersamaan demi membangun keberlanjutan mewujudkan negeri Bermasa (Bermarwah Maju dan Sekahtera) itu lebih penting.
"Kompetisi demokrasi tidak mesti bertarung jika bisa ditempuh dengan duduk bersama karena sejatinya politik adalah kompromi," kata Bagus.
Ia mengatakan, KBS bergerak melalui tim kerja yang solid. "Peluang bergandeng tangan terbuka lebar untuk semua sahabat parpol, tidak hanya yang memiliki kursi tapi juga yang tidak mendapat kursi di lembaga DPRD pada Pemilu 2024," tuturnya.
Bagus mengakui saat ini sudah ada sembilan parpol yang bergabung dengan KBS. "Alhamdulillah kemarin bertambah sahabat kita PKS bersama KBS. Semakin banyak kawan semakin bagus, bahwa membangun negeri Kabupaten Bengkalis tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tetapi perlu ramai bersinergi," pungkasnya.
Kotak kosong dalam Pilkada bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Maka dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Melansir kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki aturan yang menjelaskan mekanisme pemilihan di wilayah dengan pasangan calon tunggal. Diketahui aturan tentang pasangan calon tunggal dalam Pilkada sudah diperbarui sebanyak dua kali.
Lebih lanjut, penentuan pemenang merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana calon tunggal dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Namun menjadi pertanyaan bagaimana jika suara yang didapat oleh kotak kosong lebih unggul daripada calon tunggal. Merujuk pada Peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2018, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Adapun waktu diselenggarakan Pilkada kembali yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*