Mar 2025
22

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kajati Riau Resmikan Bilik Damai LAMR, Komitmen Bersama Selesaikan Masalah dengan Kearifan Lokal
hukum | Rabu, 31 Juli 2024 | 15:20:56 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, meresmikan Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Rabu (31/7/2024). Bilik Damai ini bertujuan mempertahankan kedamaian dengan norma-norma yang ada di tengah masyarakat.

Pembentukan Bilik Damai ini kerja sama antara Kejati Riau dan LAM Riau. Tidak hanya sebuah bangunan fisik tapi simbol komitmen bersama untuk mempertahankan dan mengedepankan perdamaian melalui restorative justice dalam bingkai kearifan lokal.

"Dengan adanya Bilik Damai, kita berharap mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, kedamaian, ketertiban hukum, kebenaran dalam bingkai kearifan lokal. Tetap berpedoman pada norma agama, susila dan nilai kemanuasian dan hukum di masyarakat," jelas Akmal Abbas.

Akmal Abbas juga berharap, keberadaan Bilik Damai dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelesaian masalah hukum secara adil. Tidak hanya untuk penyelesaian masalah pidana, keperdataan, keluarga, hubungan sosial kemasyarakatan dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Penyelesaian hukum secara berkeadilan. Jadi tidak semata-mata bagaimana penyelesaian bermuara di pengadilan tapi dapat diselesaikan secara damai di Bilik Damai," tutur Akmal Abbas yang bergelar Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.

Akmal Abbas menegaskan Kejati Riau mendukung LAM Riau dalam menjalankan tugas dengan tunjuk ajar yang relevan dengan kondisi saat ini. "Berkomitmen menjaga integritas hukum, menyelesaikan konflik secara berkeadilan," ucap Akmal Abbas.

Dalam penyelesaian masalah di Bilik Damai LAMR, tokoh adat dan tokoh masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam restorative justice yang dilakukan kejaksaaan.

"Kami berhadap Lembaga Adat Melayu Riau dan tokoh masyarakat ikut mengambil porsi, berkontribusi dalam tahapan restorative justice. Ikut terlibat langsung terhadap kesepakatan perdamaian," kata Akmal Abbas.

Tidak sampai di sana, tokoh adat dan tokoh masyarakat juga diharapkan melakukan pengawasan pasca dilakukan restorative justice. "Agar pelaku tidak lagi mengulangi tindak pidana," ucap Akmal Abbas.

Peresmian ditandai dengan penguntingan pita dan penandatanganan prasasti Bilik Damai LAMR oleh Kajati Riau, disampingi Ketua Umum (Ketum) Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Datuk Seri H Raja Marjohan Yusuf.

Hadir di acara tersebut Wakajati Riau, Rini Hartatie, para asisten, Kepala Kejari i Pekanbaru Marcos MM Simaremare, para kepala seksi, pejabat Pemprov Riau dan undangan lainnya lainnya.*

 


Artikel Popular
politik
Afni Zulkifli-Syamsurizal Menang di PSU Pilkada...
Sabtu, 22 Maret 2025 | 16:49:31 WIB
Afni-Syamsurizal Kembali Unggul di TPS 03 Buantan...
Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:25:45 WIB
hukum
Tegas, Irjen Herry Ancam Pecat Polisi Terlibat...
Sabtu, 22 Maret 2025 | 12:58:23 WIB