Jun 2025
18

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Bekuk Perambah Hutan Lindung di Kampar
hukum | Kamis, 28 November 2024 | 17:11:13 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan perusakan hutan yang terjadi akibat kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Dua orang pelaku yang diduga terlibat adalah W, seorang operator alat berat, dan B yang diduga menjadi otak di balik perambahan tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa keduanya diduga telah merambah hutan seluas sekitar 4 hektare menggunakan satu unit alat berat merk Sanny SY215C berwarna kuning," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Nasrudin, Kamis (28/11/2024).

Baca :

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 17 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat," ujarnya.

Terbaru
华 闻
Ratusan Mahasiswa Kesehatan Ikuti Seminar...
Senin, 16 Juni 2025 | 10:30:34 WIB
Atraksi Tatung Meriahkan HUT Dewa O Ho Jiong...
Minggu, 15 Juni 2025 | 12:07:13 WIB
Artikel Popular
politik
Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Reshuflle...
Kamis, 12 Juni 2025 | 19:31:28 WIB
Kenaikan Anggaran Bantuan Parpol Perlu Lihat...
Senin, 26 Mei 2025 | 20:00:02 WIB
PSI Riau Solid Dukung Kaesang Pimpin...
Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:06:56 WIB
hukum