METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sudah 283 orang saksi yang diperiksa termasuk artis cantik Hana Hanifah.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Kariabianto mengatakan, saksi itu dipanggil selama proses penyelidikan dan penyidikan. "Hingga hari ini sudah 283 orang saksi yang kami periksa," ujar Anom, Jumat (6/12/2024).
Di antara saksi itu, salah sarunya adalah Hama Hanifah, artis FTv sekaligus selebgram. Perempuan itu diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari seseorang di Sekretariat DPRD Riau.
Hana Hanifah hadir memberikan keterangan pada penyiidk Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, setelah sebelumnya mangkir dengan alasan sakit pada 24 November 2024.
Hana Hanifah diperiksa selama 9 jam dari pukul 08.00 WIB hingga 19.50 WIB. Selama pemeriksaan, wanita berkerudung itu persikap koperatif menjawab pertanyaan penyidik.
Menurut Anom, dugaan aliran dana sebesar ratusan juta rupiah yang mengalir ke Hana terjadi sejak November 2021. Jumlah yang diberikan bervariasi.
"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp5 juta, Rp15 juta, ada juga (Rp40 juta) sejak tahun 2021," ungkap Anom.
Menurut Anom. penyidik menegaskan, dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait. Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.
"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," tegas Anom.
Sehari sebelumnya, Polda Riau melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, pada Selasa (26/11/2024) lalu.
Polisi menyebut apartemen-apartemen mewah ini diduga kuat sebagai hasil dari tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara.
Penyitaan dilakukan di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja Kota Batam, yang merupakan lokasi dari apartemen Citra Plaza Nagoya. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan pihak kepolisian dan saksi-saksi terkait.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan empat unit apartemen yang disita masing-masing atas nama Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan." Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Apartemen-apartemen ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif yang dilakukan oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021," pungkas Nasriadi Rabu (5/12/2024).*