METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari menyelidiki 43 kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2024. Dari jumlah itu, Kejati Riau menyelidiki 11 kasus.
"Capaian kinerja Januari hingga Desember 2024, Kejati Riau dan Kejari melakukan 43 penyelidikan kasus dugaan korupsi," ujar Kajati Riau, Akmal Abbas, dalam rilis Hari Antikorupsi Sedunia di Aula Kejati Riau 2024, Senin (9/12).
Dari 43 penyelidikan itu, Kejati Riau melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penanganan penyelidikan 11 kasus dugaan korupsi. Sejumlah kasus masih dalam proses dan ada yang selesai.
Akmal Abbal menjelaskan 11 penyelidikan dugaan korupsi itu adalah dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Riau periode September-Desember 2022.
Perkara ini sudah disidangkan dengan tersangka Tengku Fauzan Tambusai. "Perkara sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap)," ungkap Akmal didampingi Wakajati Riau, Rini Hartatie, dan para asisten.
Selanjutnya, dugaan TPK pekerjaan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap IV pada Badan Pengelolaan Transfortasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022-2023. Kasus ini sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Dugaan TPK pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan Torusganda Riau. Menurut Akmal, hasil penyelidikan sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Selanjutnya Kejagung yang menentukan, apakah (naik) penyidikan atau diambil alih Kejagung," jelas Akmal Abbas.
Dugaan TPK pekerjaan relokasi ponton di Pelabuhan Selatpanjang pembuatan atap ponton, pembangunan tiang, jembatan ponton, termasuk supervisi internal tahun 2015. Penanganan masih tahap pengumpulan bukti-bukti.
Lalu, dugaan TPK pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Merangkai Arta Nusantara (PT MAN) dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu. Kasus masih proses pengumpulan bukti-bukti.
Dugaan TPK penerbitan SKT atau SKGR di kawasan hutan konservasi Tahura Sultan Syarif Hasyim dan HPT di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tahun 2004 sampai 2022. Penanganan dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
Kemudian dugaan TPK markup anggaran pembangunan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau Tahun Anggaran 2012. "Dari hasil penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana, hingga penanganan kasus dihentikan, " ungkap Akmal Abbas.
Penyelidikan dugaan TPK di Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru tahun 2021 dan 2022. Di kasus ini, ada empat cluster laporan. Dari hasil penyelidikan, juga tidak ditemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan dengan ketentuan.
Dugaan tindak pidana korupsi Jasa Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru. Dari hasil penyelidikam tidak ditemukan tindak pidana dan dihentikan
Selanjutnya, kata Akmal Abbas, dugaan TPK pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau 2023 di Dinas LHK Riau. Hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana.
"Telah dilakukan pengembalian oleh masing-masing pelaksana perjalanan, dan (uang) sudah dimasukkan ke kas negara dalam hal ini Badan Restoratif Gambut dan Magrove. Kasus dihentikan," tutur Akmal Abbas.
Terakhir adalah dugaan TPK Rehabilitasi Mangrove di Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Kota Dumai Tahum 2021 sampai 2023.
Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI. Dari proses penyelidikan, jaksa penyelidik belum menemukan peristiwa pidana sehingga penyelidikan dihentikan.
Akmal Abbas menegaskan lima penyelidikan kasus dugaan korupsi itu yang dihentikan bisa dibuka kembali jika ada novum baru. "Dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru (novum) dapat dibuka kembali," pungkas Akmal Abbas.
Selamatkan Uang Negara Rp12,6 M
Kejati Riau dan jajaran juga terus meningkatkan kinerja dalam pengananan kasus tindak pidana korupsi. Tidak hanya menghukum tersangka, tapi kejaksaan juga berupaya mengembalikan ketugian negara.
Selama Januari hingga Desember 2024, Kejati Riau dan jajaran berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi Rp12,6 miliar. Langkah ini upaya untuk memulihkan perekonomian negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
"Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan Kejari se Riau periode Januari hingga Desember 2024 sebesar Rp12.699.869.216," ungkap Akmal Abbas.
Selain penyelidikan, saat ini ada 38 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dalam tahap penyidikan. Khusus Kejati Riau menangani lima penyidikan.
Lima kasus penyidikan itu adalah satu perkara sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yaitu dugaan Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai Desember 2022.
Satu petkara saat ini masih tahap persidangan yakni dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuantan Singingi tabun 2020 sampai 2023 di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucukrantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian tiga perkara masih proses penyidikan yaitu pertama; dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI Riau 2019-2022. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan paket I RHL Agro Forestry Desa Cipangkiri KPH Suligi Batu Gajah Kabupaten Rokanhulu TA 2019-2021 oleh PT Inhutani IV (Persero) dalam proses permintaan keterangan ahli.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Tahap V Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Klas II Riau tahun 2022-2023 dalam proses pengumpulan alat bukti. Sementara itu, kata Akmal Abbas, Kejati Riau dan Kejari melakukan penuntutan sebanyak 81 perkara, tahap eksekusi dan 87 perkara. (lda)