METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT - Sat Res Narkoba Polres Inhu mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (8/12), sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
Pelaku diketahui bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Dari laporan masyarakat pada Kamis, (5/12), adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jalan Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.
Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (10/12) menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. "Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat," ujar Aiptu Misran.
Polres Indragiri Hulu terus mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.*