METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis menyita uang Rp1 miliar dari perkara dugaan korupsi penyaluran kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Uang itu dikembalikan tersangka US melalui istrinya didampingi penasehat hukum ke Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Kamis (12/12/2024). US merupakan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera.
" Uang tunai Rp1 miliar dari tersangka US langsung disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan," ujar Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Jumat (13/12/2024).
Selanjutnya, uang tersebut untuk sementara akan disimpan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Odit menjelaskan, langkah pengembalian kerugian negara ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara selain pemberian pidana badan bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Pengembalian ini juga menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum, dengan memprioritaskan pemulihan keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi," kata Odit.
Kasus ini bermula ketika Bank BRK Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera.
Total kredit itu sebesar Rp4,95 miliar dengan plafon anggaran untuk setiap nasabah sebesar Rp150 juta. Pengajuan kredit dilakukan melalui Ketua KUD Makmur Sejahtera, US.
Dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah.
Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh Untung tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya.
Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya.
Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
Hasil audit tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930.
Selain US, perkara ini juga menjerat S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Duri Hangtuah tahun 2021, DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Oktober 2024. Di hari yang sama, kelimanya langsung dijebloskan ke penjara dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Kejaksaan Negeri Bengkalis berencana untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.*