Apr 2025
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Zarman Candra Ditunjuk Jadi Plh Sekda Pekanbaru
pekanbaru | Senin, 16 Desember 2024 | 21:00:27 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : novi

PEKANBARU - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Candra, ditunjuk jadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Ia menggantikan Indra Pomi Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Zarman Candra sebagai Plh Sekretaris Daerah.  "Untuk SK nya sudah kita serahkan, Plh nya Zarman Candra," ujar Roni, Senin (16/12).

Roni mengatakan, Zarman Candra akan menjabat Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru  sampai 30 hari terhitung sejak SK penunjukan ditandatangani. "Masa Plh ini 3 sampai 30 hari. Di masa itu nanti akan coba kita usulkan untuk menjadi penjabat (Pj Sekda)," ungkapnya.

Kepada Zarman Candra, Roni berharap supaya bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.  "Harapannya, kinerja (pemko) makin maksinal, dapat menyelesaikan PR-PR yang belum terselalesaikan, dan administrasi diselesaikan. Yang jelas tugas pokok utama (Plh Sekdako) membantu kepala daerah," jelas Roni.

Sebelumnya Roni menyebut, pihaknya segera melakukan rapat dan menggelar assesment untuk mengusulkan nama-nama ASN yang bakal menempati posisi Sekda Kota Pekanbaru dan beberapa jabatan penting lainnya.

Ia menuturkan, pejabat yang ditunjuk tentu harus mendapatkan izin dari kementerian dalam negeri. Pihaknya hanya sebatas mengusulkan nama-nama pejabat saja. Namun, yang menentukan tetap pemerintah pusat.

Diketahui, Indra Pomi Nasution diamankan KPK bersama eks Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila pada Senin (16/12). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Jakarta.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Risnandar bersama tersangka lainnya diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024.

Tindakan para tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *


Artikel Popular
politik
Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung...
Minggu, 23 Maret 2025 | 13:43:33 WIB
hukum