Apr 2025
22

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pulihkan Kerugian Negara, Tersangka Korupsi KUR BRI Kembalikan Uang Rp250 Juta
hukum | Rabu, 18 Desember 2024 | 22:46:42 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Tersangka dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu, Renita, menyerahkan uang Rp250 juta kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Uang itu disita memulihkan kerugian negara.

Kepala Kejari Pekanbaru,  Marcos SM Simaremare melalui KepalaSeksi Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, mengatakan uang tersebut diserahkan pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/12/2024).

“Saat pelimpahan tahap II kemarin, kami menerima uang sebesar Rp250 juta dari tersangka Renita,” ujar Niky, Rabu, (18/12/2024).

Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan akan dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. "Uang ini akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara," kata Niky.

Selain Renita, kasus ini juga menjerat Rahmat Hidayat, mantan mantri yang jadi inisiator dalam penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode 2019 hingga Maret 2020. Berkas perkara Rahmat juga telah dilimpahkan ke JPU.

Kasus ini bermula dari pengajuan pinjaman KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat Hidayat. Dalam proses penyaluran kredit tersebut, diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Renita yang berprofesi sebagai pengacara berperan dalam mengumpulkan data 22 calon debitur yang pengajuannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga yang diterima dari pemerintah.

Rahmat Hidayat dan Renita dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rahmat sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.*

 

 

 


Artikel Popular
politik
hukum