METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
DUMAI - Memasuki masa tenang Pilkada 2024, Tim Gabungan Bawaslu, TNI/Polri, Satpol PP, dan Dishub Dumai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).
Ketua Bawaslu Dumai, Agustri mengungkapkan, penertiban APK ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah potensi pelanggaran selama masa tenang. Hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai tahun 2024. Kata Agustri.
Dijelaskannya, kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dimulai 25 September 2024 resmi berakhir pada 23 November 2024.
Penertiban APK diawali dengan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di lapangan Polres Dumai pada Minggu (24/11/2024).
Apel tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kota Dumai bersama tim pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, serta mitra dari Satpol PP, TNI, dan Kepolisian.
Agustri, menegaskan pentingnya langkah penertiban APK untuk menjaga suasana kondusif selama masa tenang.
“Kita sudah mengirimkan surat imbauan terkait penertiban APK kepada Tim-Tim Paslon, akan tetapi di jalan-jalan protokol masih banyak APK yang terpajang. Untuk itu, hari ini kita, Keluarga Besar Bawaslu Kota Dumai, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, serta tim gabungan akan menurunkan APK yang masih terpasang,” tambah Agustri.
APK yang sudah diturunkan dari berbagai wilayah kecamatan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Kota Dumai dan kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing Penertiban APK hari pertama sebanyak 3.733 APK. (*)