|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Artis Hana Hanifah menerima uang mencapai Rp1 miliar lebih yang diduga berasal dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
"Hana Hanifah telah kita periksa, dan dia mengakui telah menerima (uang dari SPPD fiktif)," ujar Direktur Reserse Kriminal Kbusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, di Mapolda Riau, Selasa (24/12/2024).
Nasriadi menyebut, pada pemeriksaan pertama Hana Hanifah diketahui kalau uang yang diterima lebih Rp900 juta. Jumlah itu kemungkinan bertambah.
"Kita akan melakukan pemeriksaan lagi. Kemungkinan (uang dari SPPD fiktif) yang diterima lebih dari Rp1 miliar," kata Nasriadi.
Uang tersebut diperiksa Hana Hanifah secara bertahap. Uang itu diterima dari satu orang.
"Uang diberikan menggunakan rekening orang lain, dan dimanfaatkan oleh oknum untuk dikasih ke Hana Hanifah," tutur Nasriadi.
Nasriadi menyatakan, penyidik masih mendalami untuk apa uang itu diberikan kepada Hana Hanifah.
"Masih didalami, karena pemeriksaan belum selesai," ucapnya.
Untuk diketahui, Hana Hanifah telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kamis (5/12/2024). Ia dimintai keterangan hingga malam hari.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto menyatakan, Hana Hanifah diperiksa sebagai saksi karena diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi SPPD di Sekretariat DPRD Riau.
Anom menyebut, aliran dana itu diduga mulai mengalir kepada Hana Hanifah sejak November 2021. Jumlah yang diterima bervariasi mulai dari Rp 5 juta hingga Rp15 juta.*