METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT - Di penghujung tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Indagiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan bandar narkotika jenis sabu. Bandar sudah beroperasi sejak 20 tahun lalu.
Pengakuan pelaku, dalam satu bulan dapat mengedarkan sebanyak delapan kilogram (Kg) narkotika jenis Sabu. Keuntungan bersih yang dapat diterima pelaku per kilogramnya mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta.
Pelaku yang diamankan berinisial Zai alias Saidi (47), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu. Ketika dilakukan pengembangan, Polisi berhasil mengamankan rekannya berinisial Rud (39) yang juga warga daerah tersebut.
"Pelaku diamankan pada Jumat (27/12) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui konferensi pers dikediaman pelaku, Minggu (29/12).
Dijelaskannya, pelaku sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) Polres Inhu. Namun pada Jumat kemarin, Zai tidak lagi bisa berkutik ketika Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH mendapat informasi tentang keberadaannya.
Atas informasi itu, Kapolsek Lirik bersama Kanit Reskrim Polsek Lirik, Ipda Zus Rico Candra SH MH dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 10.00 WIB, tim menemukan Zai berada di rumah Rud dan keduanya langsung diamankan.
Atas penangkapan itu, Tim Polsek Lirik melakukan penggeledahan di rumah Zai dan Rud. Menemukan di dalam botol plastik tupperware warna biru yang ketika dibuka didalamnya ada satu bungkus plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu.
Pelaku Zai mengakui jika narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Lirik," ungkapnya.
Disampaikannya, pelaku Zai selama ini sulit ditangkap akibat selalu berpindah-pindah tempat untuk beristirahat. "Ada sejumlah rumah serta terdapat kamar khusus untuk tersangka Zai," terangnya.*