METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Polisi menetapkan Antoni Romansyah (44), sopir Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI, yang menabrak satu keluarga hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
Antoni menabrak keluarga Anton Sujarwo (38), Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42), Rabu (1/1/2025) pukul 06.30 WIB. Korban Anton meninggal di rumah sakit sedangkan dua korban lainnya meninggal di tempat.
Dalam minibus itu, Antoni bersama penumpang Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30). Ketiganya baru pulang dugem dari tempat hiburan malam.
"Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua penumpang lainnya kita sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pengembangan," ujar Alvin.
Untuk kedua penumpang, kata Alvin, penyidik masih melakukan pengembangan. "Tes urine ketiganya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine," ungkap Alvin.
Alvin menyebut, untuk pengembangan kasus ini, penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru berkoordinasi dengan Satresnarkoba.
Sementara, penumpang minibus Lidia mengaku dirinya bersama kedua temannya berangkat dari Palembang dan tiba di Pekanbaru pada Selasa (31/12/2024) sore.
Malam harinya, mereka pergi ke sebuah tempat hiburan malam, dan baru pulang sekitar pukul 05.00 WIB pada Rabu pagi. "Kami menuju Batam dan melewati Jalan Hangtuah ketika kecelakaan itu terjadi," katanya.
Saat kecelakaan terjadi, Lidia mengaku sedang bermain ponsel dan tidak menyadari apa yang terjadi hingga mobil menabrak keluarga tersebut. "Tiba-tiba kami sudah menabrak, saya tidak tahu bagaimana bisa terjadi," tuturnya.
Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah, seorang swasta asal Palembang, melaju dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut diduga mengalami hilang kendali dan melebar ke kanan jalan. Mobil tersebut kemudian bertabrakan dengan motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Antoni Sujarwo (38), yang membonceng Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).
"Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor yang dinaikkan satu keluarga terjatuh dan terseret beberapa meter hingga terpental ke pinggir jalan," kata Alvin.
Setelah itu, mobil Toyota Calya kembali menyenggol Sepeda Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu, yang membonceng Nurliani (25).
Alvin menjelaskan, korban Anton mengalami luka berat di kepala, patah pada kaki kanan, dan lehernya patah. Ia meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Sementara korban Aditia Aprilio Anjani, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan Afrianti, mengalami patah pada pinggang dan kedua kaki, meninggal dunia di tempat kejadian.*