Jan 2026
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tewaskan Satu Keluarga, Ini Kronologis Tabrakan Maut di Pekanbaru
hukum | Jumat, 3 Januari 2025 | 04:42:57 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Rahmat Mustika menjelaskan kronologis awal tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (1/1/2025).

Jefri menjelaskan, awalnya Lidia Rustiawati Putri (25), meminta Antoni Romansyah (44) dan Deni (30) untuk membawa mobilnya ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Atas permintaan itu, Antoni, Deni dan Lida berangkat dari Palembang ke Pekambaru pada Minggu (29/12/2024). Sebelum berangkat mereka menggunakan sabu di daerah Plaju, Kota Pelembang.

Baca :

"Alasannya agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan," ujar Jefri saat jumpa wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).

Selama di perjalanan ke Pekanbaru, Antoni, Lida dan Deni mengaku tidak tidur. "Mereka tiba di Pekanbaru pada 30 Desember 2024," kata Jefri.

Ketiganya menginap di salah satu hotel di Pekanbaru dan merayakan malam pergantian tahun dengan mengkonsumsi minuman keras merek Sojo, pada Selasa (31/12/2024).

Jefri menyebut, ketiganya berniat berangkat ke Batam pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Di perjalanan, kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meningga dunia. 

"Saat mengemudi, saudara AR dalam pengaruh narkotika dan minuman keras," ungkap Jefri didampingi Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dan Kasatres Narkoba, AKP Bagus Faria.

Kecelakaan terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan oleh Antoni melaju dari arah timur menuju barat. 

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut diduga mengalami hilang kendali dan melebar ke kanan jalan.  

Mobil kemudian bertabrakan dengan sepada motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo (38), yang membonceng Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).

"Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor yang dinaikkan satu keluarga terjatuh dan terseret beberapa meter hingga terpental ke pinggir jalan," kata Jefri.

Setelah itu, mobil Toyota Calya menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu, yang membonceng Nurliani (25).

Akibatnya Anton bersama anak dan istrinya meninggal dunia. Anton sempat dicarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tergolong sedangkan dua korban meninggal di lokasi kejadian.

Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka. "Motifnya tersangka dengan sengaja menggunakan narkoba saat mengemudikan mobil. Seharusnya tidak boleh, mengendari kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan," jelas Jefri.

Atas perbuatannya, Antoni dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. *

 

 

Terbaru
sportainment
Senegal Juara Piala Afrika 2025
Senin, 19 Januari 2026 | 08:16:11 WIB
rohil
Bupati Rohil Hadiri Rakornas Sinergi Pemerintahan Umum di Jakarta
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:49:57 WIB
pekanbaru
Riau Terima 44.700 Dosis Vaksin PMK, Distribusi Dimulai 19 Januari
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:20:15 WIB
sportainment
Jojo Kandas di Final India Open
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:06:58 WIB
pekanbaru
Trafik JTTS Naik 16 Persen Saat Long Weekend Isra Mikraj
Minggu, 18 Januari 2026 | 18:40:27 WIB
dunia
China Ciptakan Pulau Buatan Raksasa Setelah 12 Tahun Nimbun Pasir
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:53:54 WIB
huawen
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Didakwa Pemerasan, Ketua Ormas PETIR Tertunduk di PN...
Jumat, 16 Januari 2026 | 14:10:20 WIB