|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Rahmat Mustika menjelaskan kronologis awal tabrakan maut yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Rabu (1/1/2025).
Jefri menjelaskan, awalnya Lidia Rustiawati Putri (25), meminta Antoni Romansyah (44) dan Deni (30) untuk membawa mobilnya ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Atas permintaan itu, Antoni, Deni dan Lida berangkat dari Palembang ke Pekambaru pada Minggu (29/12/2024). Sebelum berangkat mereka menggunakan sabu di daerah Plaju, Kota Pelembang.
"Alasannya agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan," ujar Jefri saat jumpa wartawan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).
Selama di perjalanan ke Pekanbaru, Antoni, Lida dan Deni mengaku tidak tidur. "Mereka tiba di Pekanbaru pada 30 Desember 2024," kata Jefri.
Ketiganya menginap di salah satu hotel di Pekanbaru dan merayakan malam pergantian tahun dengan mengkonsumsi minuman keras merek Sojo, pada Selasa (31/12/2024).
Jefri menyebut, ketiganya berniat berangkat ke Batam pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Di perjalanan, kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meningga dunia.
"Saat mengemudi, saudara AR dalam pengaruh narkotika dan minuman keras," ungkap Jefri didampingi Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dan Kasatres Narkoba, AKP Bagus Faria.
Kecelakaan terjadi di Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Ketika itu mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1817 VI yang dikemudikan oleh Antoni melaju dari arah timur menuju barat.
Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut diduga mengalami hilang kendali dan melebar ke kanan jalan.
Mobil kemudian bertabrakan dengan sepada motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai Anton Sujarwo (38), yang membonceng Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).
"Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor yang dinaikkan satu keluarga terjatuh dan terseret beberapa meter hingga terpental ke pinggir jalan," kata Jefri.
Setelah itu, mobil Toyota Calya menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Rokan Hulu, yang membonceng Nurliani (25).
Akibatnya Anton bersama anak dan istrinya meninggal dunia. Anton sempat dicarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak tergolong sedangkan dua korban meninggal di lokasi kejadian.
Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka. "Motifnya tersangka dengan sengaja menggunakan narkoba saat mengemudikan mobil. Seharusnya tidak boleh, mengendari kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan," jelas Jefri.
Atas perbuatannya, Antoni dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. *