|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Asset Pasific, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau.
Cheryl Darmadi merupakan anak dari bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Selain menjabat Dirut PT Asset Pasific, dia juga dipercaya sebagai Ketua Yayasan Darmex.
Selain tersangka perorangan, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) juga menetapkan dua tersangka korporasi, PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas
"Tersangka perorangan CD, yang menjabat Direktur Utama PT Asset Pasific dan dua korporasi PT AL dan PT MAS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis malam (2/1/2025).
Harli menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Darmadi dan mantan Bupati Inhu periode 1999 hingga 2008, Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka. Keduanya terlahir dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Sebelumnya, Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.
Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Harli menjelaskan, kasus berawal ketika Surya Darmadi dan Thamsir Rachman telah terlibat dalam praktik ilegal penerbitan izin lokasi dan izin usaha perkebunan untuk anak perusahaan Duta Palma Group.
Perusahaan itu adalah PT adarmex Plantations, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Banyu Bening Utama. Perusahaan ini telah terlebih dahulu jadi tersangka korporasi.
"Dalam prosesnya, diduga terdapat rekayasa dokumen perizinan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari penguasaan lahan dalam kawasan hutan," ungkap Harli.
Lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut kemudian diolah di beberapa pabrik kelapa sawit, seperti PT Banyu Bening Utama dan anak perusahaan lainnya.
Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini, lanjutnya, dipindahkan dan disamarkan melalui serangkaian transaksi keuangan, melibatkan perusahaan dan individu terkait, termasuk PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, serta Yayasan Darmex.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah mengumpulkan berbagai barang bukti yang terdiri dari dokumen terkait perizinan, pembagian dividen, keuangan, dan produksi yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk di Kabupaten Inhu, Pekanbaru, Jakarta, hingga Bali, juga telah disita sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan aset bergerak berupa kapal dan helikopter yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal tersebut.
Dalam laporan yang diterima, ditemukan pula uang tunai dengan jumlah fantastis, yaitu Rp6.38 triliun, serta sejumlah mata uang asing, antara lain USD 1,87 juta, SGD 11,1 juta, dan AUD 13.700.
"Penetapan tersangka ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lainnya dan menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penyidikan terhadap para tersangka terus berlangsung, dan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. *