|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

RENGAT – Pemuda Rengat, EK alias Yanda (24), warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat ditangkap Polisi. EK diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu, (5/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Senin (6/1) menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah Jalan Aski Aris, yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika.
Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu. Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution, melaporkan temuan kepada Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi, S.E., M.H. Tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang, SH, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Setelah mendapatkan cukup informasi, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda. Pada Minggu malam, tim berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Aski Aris. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso.
"Barang bukti tersebut berisi 17 bungkus narkotika jenis sabu," jelas Aiptu Misran.
Selain itu, polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam yang berisi uang tunai Rp290.000, serta handphone Oppo milik tersangka.
Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka mengungkap adanya alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya.*