Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tahun 2024, Pengadilan Negeri Pelalawan Putuskan 734 Perkara
pelalawan | Selasa, 7 Januari 2025 | 20:54:41 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : andy
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon SH, MH bersama jajaran saat menggelar press release.(ndy)

PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar press release capaian kinerja dalam menyelesaikan dan memutus perkara persidangan. Press release berlangsung di Aula Sidang Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (6/1). 

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Andry Simbolon SH, MH menyampaikan, kegiatan diharapkan menjadi tradisi Pengadilan Negeri Pelalawan ke depannya. Baik tentang capaian kinerja maupun inovasi-inovasi Pengadilan Negeri Pelalawan. 

Selain itu, lanjutnya, bertujuan sebagai kolaborasi antara pers dengan Pengadilan Negeri. "Dimana keduanya sama-sama memiliki titik singgung yang sama, yaitu melayani kepentingan publik. Ada pers yang berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri," tambahnya. 

Dikatakannya, Pengadilan Negeri Pelalawan memiliki visi mewujudkan Pengadilan Negeri Pelalawan yang Agung. Sedangkan misi menjaga kemandirian Pengadilan Negeri. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan dengan mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dengan dukungan teknologi dan informasi. 

Ditambahkannya, capaian prestasi yang diraih pengadilan Negeri Pelalawan, di antaranya mendapatkan sertifikasi akreditasi penjaminan mutu A "Excellent" di tahun 2017 dan 2021. Finalis lomba PTSP kategori terbaik Pengadilan Negeri kelas II. Kemudian Implementasi EIS SIPPSIPP, penghargaan IKPA DIPA 01 tahun 2023 dan penghargaan pemenuhan kewajiban pajak pada 2023 oleh Direktorat Jenderal Pajak kantor Wilayah DJP Riau KPP Pratama Pangkalan Kerinci. 

"Di tahun 2025 ini, Pengadilan Negeri Pelalawan akan berjuang kembali untuk bisa meraih predikat WBK," harapnya. 

Dijelaskannya, persentase penyelesaian perkara di tahun 2024 mencapai 89,84 persen, dan persentase penyelesaian perkara tepat waktu mencapai 98,91 persen. Rinciannya terdapat 88 perkara sisa pada tahun 2023. 

729 perkara masuk di tahun 2024. Kemudian perkara yang sudah di putus berjumlah 734. Masih sisa sebanyak 83 perkara ditahun 2024.  

Lambatnya penanganan perkara dikarenakan Kabupaten Pelalawan tidak memiliki rutan atau Lapas. Sehingga menjadi kesulitan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa. Beberapa faktor yang menyebabkannyajarak yang cukup jauh dari lapas Pekanbaru, pengaman dan faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan.

"Semoga ditahun 2025 semakin bersinergi, sehingga proses persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelalawan bisa secara offline," ujarnya. 

"Namun seluruh stack holder yang ada baik itu Kejaksaan,Kepolisian selalu mendukung Pengadilan Negeri Pelalawan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya. 

Di akhir penyampaian, Ketua Pengadilan Negeri menjelaskan, cabul dan narkoba serta beberapa perkara tipiring seperti pencurian merupakan perkara pidana yang cukup mendominasi di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan untuk perkara perdata seperti perceraian, lingkungan hidup, dan kepemilikan tanah atau kawasan.*


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum