Jan 2026
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar
Penahanan Mantan Ketua PMI Riau dan Bendahara Diperpanjang
hukum | Rabu, 8 Januari 2025 | 21:19:08 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Tahun Anggaran 2019-2022. Kedua tersangka, yakni mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar, dan bendahara, Rambun Pamenan.

"Penahanan diperpanjang selama 40 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Rionov  Oktana Sembiring, (8/1/2025).

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 9 Desember 2024. Saat itu, Rambun langsung ditahan sedangkan Syahril mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.

Baca :

Syahril Abu Bakar dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (12/12/2024). Usai diperiksa, pria yang juga menjabat Ketua LAMR Riau itu juga ditahan.

"Untuk RP masa perpanjang penahanan terhitung sejak 28 Desember 2024 sampai 6 Februari 2025 sedangkan SA masa terhitung 31 Desember 2024 sampai 9 Februari 2025,” kata Zikrullah. 

Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. "Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka ini dilakukan karena proses penyidikan yang masih berjalan dan belum selesai," kata Rionov.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari dana hibah yang diterima PMI Riau pada 2019-2022 dari Pemerintah Provinsi Riau, yang totalnya mencapai Rp6,15 miliar. 

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, dengan membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan. 

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Akibat perbuatan keduanya, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282.

Dalam proses penyidikan, Jaksa telah memeriksa 99 orang saksi dan mengumpulkan 458 dokumen sebagai alat bukti. Kasus ini telah ditangani sejak beberapa bulan lalu dan berlanjut ke penyidikan setelah ditemukan indikasi perbuatan pidana.

Jaksa Penuidik terus mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara kedua tersangka. "Penyidik saat ini masih melengkapi berkas para tersangka," pungkas Ziktullah*

 

 

 

 

 

Terbaru
sportainment
Senegal Juara Piala Afrika 2025
Senin, 19 Januari 2026 | 08:16:11 WIB
rohil
Bupati Rohil Hadiri Rakornas Sinergi Pemerintahan Umum di Jakarta
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:49:57 WIB
pekanbaru
Riau Terima 44.700 Dosis Vaksin PMK, Distribusi Dimulai 19 Januari
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:20:15 WIB
sportainment
Jojo Kandas di Final India Open
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:06:58 WIB
pekanbaru
Trafik JTTS Naik 16 Persen Saat Long Weekend Isra Mikraj
Minggu, 18 Januari 2026 | 18:40:27 WIB
dunia
China Ciptakan Pulau Buatan Raksasa Setelah 12 Tahun Nimbun Pasir
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:53:54 WIB
huawen
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Didakwa Pemerasan, Ketua Ormas PETIR Tertunduk di PN...
Jumat, 16 Januari 2026 | 14:10:20 WIB