|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Raja Hendra Saputra, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Tersangka langsung ditahan, Kamis (9/1/2025).
Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, juga menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Dharna Alam Damanik selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) dan Muhammad Rahman Aziz.
Ketiga tersangka keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.33 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Tidak ada kata terucap dari mulut ketiganya tersangka ketika dibawa ke mobil operasional Kejaksaan untuk dibawa ke Rutan. Raut kesedihan terlihat dari wajah para tersangka.
"Tiga tersangka inisiatif RH selaku Kadiskominfo sekaligus PA (Pengguna Anggaran), DAD selaku PPK dan MRA selaku Direktur CV Tanjak Riau Sempena," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero didampingi Kasi Intelijen, Effendi Zarkasi, Kamis (9/1/2025).
Niky menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelola konten dan perencanaan media komunikasi publik pada Dinas Kominfotiksan Pekanbaru tahun anggaran 2023.
"Ketiga tersangka tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) dalam kegiatan Kominfotiksan Kota Pekanbaru hingga menimbulkan kerugian negara," kata Niky.
Niky menjelaskan kegiatan itu dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD Pekanbaru lebih tapi dalam kegiatan terjadi penyimpangan. "Terjadi markup 90 persen," ungkap Niky.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau tindakan itu merugikan negara hampir 1 miliar. "Kerugian Rp972,2 jutaan," kata Niky.
Niky menyebut, ketiganya tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Pekanbaru sebagai titipan jaksa.
Ketiganya disangkan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait adanya Keterlibatan oknum anggota DPRD Pekanbaru dalam kasus ini, Niky menyatakan masih dilakukan pendalaman.*