Apr 2025
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr Afni: Silakan Rakyat Siak Menilai
politik | Jumat, 10 Januari 2025 | 11:10:47 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

SIAK - Kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dalam Pilkada Siak digugat oleh pasangan incumbent Alfedri-Husni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan ini terbilang dramatis karena hanya berselisih 224 suara.

Sidang perdana sengketa Pilkada Siak di MK berlangsung pada Kamis malam, 9 Januari 2024, dengan Hakim MK Panel 1 yang dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah sebagai anggota panel.

Dalam dalil utama gugatannya, pihak incumbent menilai kekalahan tipis mereka disebabkan oleh kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh KPUD Siak untuk memenangkan Paslon 02 Afni-Syamsurizal. 

Dalil gugatan lainnya mencakup penolakan pembukaan kotak suara, adanya coblos ganda, serta banyaknya surat suara tidak sah yang dituduhkan akibat kecurangan KPU bersama Paslon 02.

"Apakah ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dalil gugatan ini?" tanya Ketua Hakim Suhartoyo kepada kuasa hukum pemohon.

Mereka menjawab bahwa laporan tersebut baru sampai pada tahap pelaporan, namun belum ada rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran Pemilukada Siak yang dituduhkan.

Usai sidang, Dr. Afni menyatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari seluruh dalil gugatan incumbent dan siap memberikan keterangan serta jawaban dalam sidang berikutnya. Mengenai tuduhan terhadap KPU dan Paslon 02, Dr. Afni memberikan jawaban diplomatis.

"Kami serahkan kepada rakyat Siak untuk menilai sendiri semua tuduhan yang dilontarkan. Semua orang tahu bahwa posisi kami adalah penantang. Justru pihak yang berkuasa biasanya memiliki peluang lebih besar untuk melakukan apa yang dituduhkan. Kami tidak punya kemampuan untuk melakukan kecurangan secara TSM," jelas Dr. Afni.

Ketua Muslimat NU Kabupaten Siak menjelaskan bahwa di seluruh TPS, saksi dari ketiga calon telah menandatangani hasil perhitungan suara, termasuk saksi dari Paslon 03 (Alfedri-Husni).

Artinya, secara hukum, semua pihak telah menyetujui hasil perhitungan suara di seluruh TPS Kabupaten Siak. Namun, karena hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten tidak sesuai harapan, muncul penolakan yang kemudian berujung pada gugatan.

Mengenai gugatan petahana yang menargetkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Dr. Afni menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk memutuskan berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

"Faktanya, Pemilukada Siak berjalan dengan damai, lancar, dan aman. Kami menghormati proses di MK dan yakin bahwa putusan hakim akan berpihak pada kebenaran dan kedaulatan suara rakyat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten menunjukkan bahwa KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara (40,67%), disusul Alfedri-Husni dengan 82.095 suara (40,56%), dan Irving-Sugianto dengan 37.998 suara (18,77%).

Dalam permohonannya ke MK, pasangan incumbent Alfedri-Husni yang tidak menerima kekalahan meminta agar Hakim MK membatalkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal sesuai dengan keputusan KPUD Siak dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS.

Atas dalil gugatan pihak incumbent, pihak termohon, yakni KPUD Siak dan Paslon 02 Afni-Syamsurizal, bersama dengan Bawaslu Siak, akan memberikan jawaban dan kesaksian pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025.*

 

 


Artikel Popular
politik
Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung...
Minggu, 23 Maret 2025 | 13:43:33 WIB
hukum