Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp68,5 Miliar
hukum | Selasa, 14 Januari 2025 | 17:55:36 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggulung empat orang sindikat pengedaran narkoba jaringan internasional. Dari tangan pelaku disita barang bukti 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi senilai Rp68,5 miliar.

Keempat tersangka yang diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berinisial ES (33), SAP (30), S (31), dan SH (35). Mereka ditangkap pada Kamis (9/1/2025) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.

Pengungkapan dilakukan hanya dalam hitungan hari Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Riau. 

"Hitungan hari (sudah) ungkap sabu dan ekstasi," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, saat ekspos pengungkapan kasus di Media Center 99, Selasa (14/1/2025).

Irjen Iqbal kembali menegaskan  bahwa Polda Riau terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ia mengingatkan penjahat narkoba untuk tidak "bermain" di Riau.

"Sampaikan kepada penjahat narkoba. Jangan main-main, akan kita sikat semua. Jangan coba-coba (mengedarkan narkoba di Riau," tegasnya.

Jenderal polisi bintang dua ini menegaskan, Polda Riau tidak akan berhenti melakukan penegakan hukum sebagai senjata pencegahan terhadap narkoba. "Pencegahan paling tepat adalah penegakan hukum," ucapnya.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan berawal dari infromasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkoba dari Bengkalis menuju Pekanbaru pada Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan informasi itu, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pemetaan dan pengawasan di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman barang haram tersebut.

Diketahui ada sebuah kendaraan roda empat warna putih di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak. “Dari mobil tersebut turun tiga orang laki-laki, yang merupakan ES, SAP, dan S," kata Putu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi di dalam kendaraan tersebut. "Berisi 53,60 kilogram sabu dan 49.682 butir pil ekstasi," ungkap Putu.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial I untuk menyerahkan narkoba tersebut kepada SH.

Tanpa buang waktu, tim melakukan berserakan control delivery ke Kabupaten Pelalawan. "Di sana ditangkap SH di halaman sebuah tempat ibadah di Kecamatan Pangkalan Kerinci," kata Putu.

SH datang dengan menggunakan mobil berwarna hitam. Ketika diinterogasi, SH mengaku diperintah oleh seseorang berinisial IW untuk menjemput narkotika tersebut.

Sementara pemasok narkoba tersebut yang berinial I dan pengengendali berinisial IW sampai saat ini masih dalam pengejaran

“Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 68,5 miliar, yang apabila beredar dapat membahayakan hingga 317.707 jiwa," terang Putu.

Para dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Putu.*


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum