METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HR (29) dan SK (28) ditangkap. Pelaku diduga menjadi dalang pembunuhan terhadap perempuan berinisial SU (51).
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polda Riau, Polres Bengkalis, dan Polsek Mandau di sebuah hotel di Pekanbaru.
“Pasutri itu ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Jatanras Polda Riau, Satreskrim Polres Bengkalis, dan Polsek Mandau,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona, Selasa (14/1/2025).
Menurut AKP Primadona, pasutri ini tidak hanya membunuh korban dengan cara mencekik, tetapi juga merampas sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang, perhiasan, dan ponsel.
“Pelaku mencekik korban hingga tewas, lalu mengambil barang berharga miliknya,” jelasnya.
Lebih kejam lagi, pelaku juga menyekap anak korban yang masih berusia 4 tahun di dalam kamar rumah hingga kondisinya melemah.
“Anak korban ditemukan dalam keadaan lemas akibat disekap oleh pelaku. Ini tindakan yang sangat kejam,” tegas AKP Primadona.
Setelah penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil melacak keberadaan HR dan SK di sebuah hotel di Pekanbaru.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pasutri tersebut masih ditahan untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan ini.