Apr 2025
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Tabrak Pelajar hingga Tewas, Sopir Bus TMP Ditetapkan Jadi Tersangka
hukum | Rabu, 15 Januari 2025 | 13:26:19 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menetapkan S (47), sopir Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) sebagai tersangka kasus lalu lintas yang menewaskan pelajar, RM.

"Sudah ditetapkan  (sebagai) tersangka," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, Rabu (15/1/2025).

Made Juni mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang digelar, Selasa (14/1/2025). Ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara.

Terhadap S, sudah dilakukan penahanan. Tindakan itu dilakukan pasca terjadinya kecelakaan pada Kamis (2/1/2025), di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, kejadian berawal ketika Bus TMP dengan nomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan oleh S bergerak dari arah utara menuju selatan.

Sesampainya di depan SD Darma Yudha, bus tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan. "Korban saat itu sedang jogging dan tidak melihat bus yang datang," kata Made.

Pengemudi bus diduga tidak berkonsentrasi dan tidak berhati-hati dalam mengemudi, sehingga mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

Korban sempat dilaeikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. *


Artikel Popular
politik
Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung...
Minggu, 23 Maret 2025 | 13:43:33 WIB
hukum