Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
LAMR Inhu Sebut Penangkap Kayu TNBT Dilakukan Polhut, Bukan Tameng Adat
inhu | Kamis, 16 Januari 2025 | 19:39:01 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : dasmun
Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pengambil kayu di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).(mun)

RENGAT - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu membantah terlibat dalam penangkapan pengambil kayu di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT). Penangkapan menyeret nama baik Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Inhu serta tameng adatnya.

Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi Aziz dalam jumpa pers di kantor LAMR Inhu, Rabu (15/1) sore. Dikatakannya, informasi yang menyeret nama LAMR Kabupaten Inhu merupakan fitnah.

"Tameng Adat merupakan otonom organisasi. Kebetulan Ketua Tameng Adat LAMR Inhu, Nofri Arizandi Zakaria  sebagai Kasatgas Polhut di Balan TNBT," katanya.

Ditambahkannya, penangkapan terhadap  pengambil kayu di kawasan hutan Balai TNBT dilakukan Polhut, sebagai tugas dalam mengawasi kawasan TNBT. Namun keberadaan LAMR Kabupaten Inhu, tetap memberikan bantuan ketika yang bersangkutan (tersangka) datang dan bermohon kepada LAMR Inhu.

Sebelumnya, lanjutnya, LAMR Inhu sudah mendampingi anak kemenakan yang tersandung hukum. Seperti, kasus pencurian sapi yang dilakukan anak kemenakan di Sungai Lala, hingga pendampingan mantan kepala SMAN 1 Peranap akibat pemalsuan dokumen.

"Jadi tidak benar Tameng Adat melakukan penangkapan terhadap pelaku pengambil kayu. Walaupun panglima Tameng Adat LAMR Inhu Polhut Kawasan TNBT. Masyarakat diharapkan bisa memisahkan antara Tameng Adat dan Kasatgas Polhut," harap Datuk Ali Fahmi.

Sementara itu, Ketua Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Datuk Panglima Pratama Nofri Arizandi Zakaria mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengambil kayu di kawasan TNBT sudah sesuai SOP. "Satgas Polhut melakukan tugas sesuai perintah atasan. Pelaku sudah diproses dan dikirim ke Gakkum di Pekanbaru," ucapnya.

Dijelaskannya, Kayu hasil tangkapan disebut-sebut untuk masjid dinilai tidak benar. Karena setelah pelaku tertangkap tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.

Polhut pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNBT mengamankan dua orang diduga pelaku pengambil kayu di kawasan  hutan TNBT pada Jumat (3/1) lalu.

Kedua pelaku diamankan pada saat kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan di Wilayah Kerja Resort Lahai SPTN II Belilas. Kedua pelaku masing-masing inisial Ek dan SG. Sama-sama warga Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.*


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum