Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK
politik | Senin, 20 Januari 2025 | 07:35:22 WIB
Editor : Novia | Penulis : Rls/Linda

PEKANBARU - Ratusan alat bukti akan dihadirkan oleh pihak Termohon, yaitu KPU Siak bersama Bawaslu Siak, serta pihak Terkait, yakni Paslon 02 Afni-Syamsurizal, untuk membantah gugatan yang diajukan oleh Paslon 03 Alfedri-Husni dalam sengketa Pilkada Siak 2024. Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Menurut informasi yang diperoleh dari situs MK, pihak Termohon dan Terkait telah menyiapkan total 531 alat bukti. Rinciannya, KPU Siak menyertakan 356 alat bukti, Bawaslu Siak 104 alat bukti, dan Paslon 02 sebanyak 71 alat bukti. Sementara itu, Paslon 03 hanya melampirkan 17 alat bukti dalam gugatan mereka.

"Jumlah alat bukti yang sangat banyak dari pihak Termohon dan Terkait menunjukkan kesiapan mereka untuk menanggapi tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang diajukan oleh pihak Pemohon. Saya menilai gugatan Paslon 03 kurang didukung bukti yang kuat, mengingat mereka hanya menyertakan 17 alat bukti dan meminta PSU (Pemilihan Suara Ulang) di 80 TPS," ujar pengamat politik, Dr. Tito Handoko, Minggu (19/1/2025).

Tito juga menyoroti bahwa KPU Siak menggunakan jasa delapan pengacara dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Siak. 

Kehadiran pengacara dari lembaga negara ini diharapkan dapat memperkuat posisi KPU Siak dan Bawaslu Siak dalam membantah tuduhan yang dianggap kabur, terutama terkait konspirasi TSM.

"Saksi dan bukti yang disajikan akan menjadi kunci dalam persidangan ini. KPU dan Bawaslu, dibantu oleh JPN dari Kejaksaan Negeri Siak, tentu akan bekerja keras untuk membantah tuduhan-tuduhan Pemohon yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas," jelas Tito.

Gugatan sengketa Pilkada Siak diperkirakan akan berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara, mengingat selisih suara yang sangat tipis antara Paslon 02 dan Paslon 03. Sidang ini diperkirakan akan berlangsung hingga awal Maret 2025.

Sementara itu, akademisi dan peneliti Pemilu, Alexander Yandra, menilai tuduhan kecurangan yang diajukan oleh Paslon 03 tidak berdasar. Menurutnya, tuduhan tersebut terkesan dibuat-buat karena Paslon 02, sebagai pihak penantang, tidak memiliki akses untuk melakukan kecurangan TSM. Selain itu, tidak ada laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut yang diterima oleh Bawaslu Siak.

"Jika memang KPU dan Paslon 02 melakukan kecurangan, mengapa saksi dari Paslon 03 di seluruh TPS, yang berjumlah 829 TPS, tidak melaporkan hal itu? Semua saksi menandatangani formulir model C-Hasil," ungkap Alex.

Dia juga menilai bahwa sebagian besar tuduhan dalam gugatan Pemohon bersifat subyektif dan tidak didukung oleh bukti hukum yang kuat, melainkan hanya berupa asumsi yang tidak jelas.

"Melihat semua fakta yang ada, saya rasa gugatan ini sangat mungkin ditolak oleh hakim MK, tergantung pada bukti, saksi, dan jawaban dari KPU, Bawaslu, serta Paslon 02," tambahnya.

Dari hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten, KPUD Siak mengumumkan kemenangan Paslon 02 Afni-Syamsurizal dengan perolehan 82.319 suara (40,67%), diikuti oleh Paslon 03 Alfedri-Husni dengan 82.095 suara (40,56%), dan Paslon 01 Irving-Sugianto dengan 37.998 suara (18,77%).

Persidangan sengketa Pilkada Siak akan dilanjutkan pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 13.00 WIB, dan akan disaksikan oleh berbagai pihak.*

 

 


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum