METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh mengungkap sindikat perdagangan bayi melalui platform media sosial, TikTok. Tiga orang wanita, termasuk seorang bidan diamankan.
“Ketiga wanita tersebut yakni TH (31), bidan inisial EJ (49), dan AT (49). Mereka sudah kita tahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Putra Dirgantara, Minggu (19/1).
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (18/1) sore. Berawal informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan bayi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan
dan diketahui akan ada tran- saksi di salah satu kafe dimaksud. “Para pelaku sangat lihai dalam menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan TikTok sebagai sarana untuk menawakan bayi kepada calon pembeli,” kata Leo.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan seorang bayi yang akan dijual oleh pelaku. Bayi itu ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan gejala se- sak napas dan mata menguning.
“Bayi ini diduga mengalami stunting akibat kekurangan gizi. Saat ini, bayi tersebut telah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Polda Riau,” ungkap Leo.
Tersangka TH mengaku mendapatkan bayi perempuan yang berusia empat hari dari EJ seorang bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis.
Bayi itu rencananya akan dijual kepada AT seharga Rp25 juta.Keterangan dari EJ, dirinya hanya bertindak sebagai perantara dalam tran- saksi ini dan mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak lima kali. Bayi yang dijualnya rencanamya akan dijual kembali oleh AT seharga Rp35 juta.
Menurut pengakuan AT, rransaksi jual beli bayi sebelumnya juga dilakukan melalui TikTok. Perbuatan tersebut telah lima kali dilakukannya di Kota Mdan, Provinsi Sumatera Utara.. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang beru paya untuk menemukan orang tua bayi tersebut dan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat perdagangan bayi yang lebih luas.
Kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan berkoordinasi untuk langkah hukum lebih lanjut,” pungkas Leo. *