METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Polisi kembali menangkap tiga pelaku perdagangan bayi melalui media sosial TikTok. Jumlah pelaku jadi 6 orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pekambaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku adalah EJH (46), AT (22), TH (31), ZK (45), JB (24) dan SP (37). EJH berprofesi sebagai bidan, yang sudah tidak praktek.
Bery menjelaskan, pengungkapan berawal ketika seorang warga melihat ada postingan di TikTok tentang penjualan bayi. Unggahan itu dikomentari dan ditanggapi salah seorang tersangka.
Disepakati transaksi dilakukan di Kafe Langkah Kanan di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru. Hal ini dilaporkan ke Polsek Limapuluh dan dilakukan penangkapan.
"Awalnya ditangkap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Bery didampingi Kapolsek Limapuluh. AKP Viola Dwi Anggreni saat ekspos di Mapolresta Pekambaru, Senin (20/1/2025).
Bersama pelaku diamankan seorang bayi perempuan berumur 8 hari. "Bayi lahir tanggal 10 Januari 2025," kata Bery.
Dari pemeriksaan, diketahui keterlibatan dua orang lainnya. "Ada penambahan dua orang lagi, masih pengembangan," kata Berry.
Bery menjelaskan pelaku menggunakan modus adopsi ilegal untuk menjual bayi tersebut. Dalam aksinya, mereka berperan sebagai orang tua kandung dan perantara.
"Para pelaku mengaku bayi ini akan diadopsi oleh pihak lain dengan imbalan tertentu. Saat ini, kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melacak dugaan keterlibatan pihak lain," jelas Bery.
Pelaku menjual bayi seharga Rp25 juta tanpa melalui Dinas Sosial. Dari penjualan bayi itu, para pelaku mendapat imbalan antara Rp2 juta. sampai Rp3 juta
Polisi juga mencatat bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama baru muncul dalam kasus ini, berinisial TA. dan RS, yang diduga pernah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serupa.
"Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada jaringan perdagangan orang yang lebih besar," tambah Bery.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bery menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap tindak kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak.
"Kami berkomitmen penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk eksploitasi. Ini adalah tugas kami sebagai aparat penegak hukum," tandas Bery.*