METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Teka teki penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Riau, Jalan SM Amin, Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, pada Senin (20/1), terjawab.
Ternyata penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta atau Simpang SKA.
"Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Simpang SKA) pada Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Metro Riau, Selasa (21/1).
Tessa mengatakan, dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone pejabat Dinas PUPR. Semua barang bukti ini akan dimasukkan dalam Berkas Acara Pemeriksaan.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalahYN, GR, TC, ES dan NR. " YN merupakan Penyelenggara Negara sedangkan GR, TC, ES dan NR swasta," kata Tessa.
Tersangka YN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek flyover Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta dibangun pada tahun 2018. Sementara TC adalah Direktur Utama PT PT SHJ, ES Direktur PT SC, NR dan GR selaku pimpinan PT YK.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tessa mengatakan penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Hal itu sesuai surat perintah penyidikan tertangga 10 Januari 2025. Saat ini, penyidik KPK tengah melengkapi berkas perkara. "Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan anggaran negara," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan SM Amin Pekanbaru, Senin (20/1). Penggeledahan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Dari tempat itu, KPK membawa empat koper berisi dokumen.
Terkait flyover ini, sebelumnya KPK telah menurunkan tim ahli untuk memeriksa pembangunan proyek flyover itu pada 22 hingga 27 Oktober 2023. Penyidik KPK memeriksa lokasi pembangunan flyover tersebut, dengan beberapa aktivitas teknis, termasuk pengeboran dan pemeriksaan beton di beberapa titik.
Dugaan korupsi muncul terkait dengan perubahan konstruksi U Girder pada bentang utama flyover yang diganti dengan cor beton. Pembangunan flyover Simpang Mal SKA memiliki panjang 700 meter dengan bentang utama sepanjang 82,5 meter dan oprit 308,75 meter.
Proyek yang menggunakan konstruksi U Girder ini dibiayai dengan dana APBD Provinsi Riau 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp159.255.854.000. Meskipun proyek ini dijadwalkan selesai dalam 285 hari kalender, penyelesaian baru tercapai pada 19 Februari 2019 setelah penambahan waktu 60 hari kalender.
Proyek flyover ini diresmikan langsung oleh Gubernur Riau saat itu, Wan Thamrin Hasyim, bersama mantan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.