METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim Opsnal Subdit 3 Resnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Golden Crescent. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan RoRo Rupat, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (15/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44) dan menyita lima bungkus besar sabu seberat 5 kilogram yang disembunyikan dalam koper kecil berwarna cokelat emas, yang diletakkan di jok sepeda motor tersangka.
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (21/1/2025).
Tim langsung bergerak ke lokasi untuk membuntuti tersangka hingga tiba di pelabuhan. Ketika situasi memungkinkan, petugas menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan.
"Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu di dalam koper kecil," terang Kombes Putu.
Lebih lanjut, Putu menjelaskan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan merupakan bagian dari jaringan Golden Crescent, salah satu kawasan produksi dan distribusi opium terbesar di Asia.
"Hasil analisis kami menunjukkan barang ini dipesan langsung oleh tersangka dari Malaysia. Namun, ia tidak mengakuinya," jelas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepulauan Riau itu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka merupakan pemesan sekaligus pemilik barang. Hal ini diperkuat dengan manifes penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan kembalinya pada 14 Januari atas nama tersangka.
"Barang dikirim ke Dumai pada 15 Januari, dan langsung kami lakukan upaya paksa penangkapan," tambahnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Upaya ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang masuk ke wilayah Riau," tutup Kombes Putu.