Apr 2025
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Korupsi PNBP, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10,5 Tahun Penjara
hukum | Rabu, 22 Januari 2025 | 15:26:22 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Rafi Budiman dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oknum anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing) itu dinilai bersalah melakukan korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp12,5 miliar lebih.

“Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufik Hidayat, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (21/1/2025) petang.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Selain penjara, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa membayar denda Rp500 juta. "Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata JPU.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Della Tamtama mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan uang setoran PNBP tahun 2017 sampai 2023. Uang tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor yang lima perusahaan dealer yang ada di Kuansing.

Dana PNBP yang dikorupsi di antaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Namun uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. *

 

 

 


Artikel Popular
politik
Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung...
Minggu, 23 Maret 2025 | 13:43:33 WIB
hukum