METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT - Dua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu berhasil diringkus Polsek Lirik dalam operasi yang digelar Minggu, (26/1) dini hari WIB.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 13,55 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan, penangkapan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. “Kami mendapatkan informasi ada sebuah rumah di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku, walaupun saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan yang mengakibatkan anggota kami ada yang cedera,” ujarnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah PL Alias Polo (48), seorang petani asal Desa Redang Seko, dan RM alias MAN (35) asal Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Pengungkapan kasus bermula pada pukul 00.00 WIB ketika Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, SH, MH, bersama tim Unit Reskrim Polsek Lirik menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Redang Seko. Menindaklanjuti laporan, tim langsung bergerak melakukanpenyelidikan dan pengintaian.