METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengambil langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Hukuman berat diberikan pada pelaku sebagai efek jera.
Berdasarkan data periode 2023-2024, sebanyak 23 pelaku tindak pidana narkotika dituntut hukuman mati. Selain itu, tujuh pelaku dituntut hukuman seumur hidup, sementara tujuh orang lainnya lagi dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam mendukung pemberantasan narkoba yang semakin merusak generasi muda, khususnya di Kota Bertuah.
"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada para pelaku yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penuntutan hukuman mati dan seumur hidup adalah bukti bahwa hukum ditegakkan dengan tegas, tanpa pandang bulu," tegas Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M Arief Yunandi, Jumat (31/1/2025).
Arief mengatakan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Langkah ini diambil demi melindungi masa depan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika yang semakin meresahkan.
"Dalam dua tahun terakhir, kami telah menangani banyak kasus besar terkait narkotika. Langkah tegas ini kami ambil untuk menjaga masa depan masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba," kata Arief.
Tercatat, dari 23 tuntutan mati sebanyak empat kasus dijatuhi vonis mati oleh hakim. Sebuah angka yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam catatan Kejari Pekanbaru.
Di antaranya adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam, yang berperan sebagai kurir dalam peredaran 64 kilogram sabu dan dituntut hukuman mati.
Selain itu, Tommi dan Wikerson alias Son, dua pengedar narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 20 kilogram sabu, juga dijatuhi tuntutan hukuman mati.
Arief menekankan, penegakan hukum yang keras diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi peringatan bagi mereka yang berniat terlibat dalam peredaran narkoba.
Dengan penegakan hukum yang semakin tegas, pihak Kejari Pekanbaru berharap masyarakat juga ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.
"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Dengan adanya kerja sama yang baik antara aparat dan warga, kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba," ungkap Arief.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya mampu memberantas jaringan narkoba yang ada, tetapi juga memberikan perlindungan bagi generasi muda dari ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan berbagai pihak terkait, diharapkan Pekanbaru dapat terbebas dari peredaran narkoba, sehingga masa depan generasi muda tetap terjaga dan terlindungi.*