METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Eks terpidana kasus upaya penjarahan aset negara, Masrul Ali dinilai telah melakukan pembohongan publik pasca pernyataannya ke media yang mengaku telah melakukan permohonan eksekusi pasca putusan inkrah Mahkamah Agung terkait wanprestrasi pembangunan kebun masyarakat.
Dalam pernyataannya di media, Masrul yang punya nama beken sebagai Kimat dan pernah menjadi terlapor dalam kasus pemukulan petugas keamanan tersebut telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada 19 Desember 2024.
"Saya kira cukuplah beliau bermanuver kesana-kemari, mencari perhatian dari mana-mana. Katanya telah melakukan permohonan, faktanya tidak pernah ada," kata kuasa hukum PTPN IV Regional III Wahyu Awaludin.
Tidak hanya diduga melakukan pembohongan publik terkait proses eksekusi memasuki surat Aanmaning, dia juga menyatakan Kimat dinilai tidak jujur dengan putusan pengadilan. Dari tiga putusan mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga MA, Wahyu menjelaskan bahwa hakim memutuskan bahwa PTPN dinilai melakukan wanprestasi dan diminta membangunkan kebun sesuai tuntutan.
Sementara, Kimat bermanuver dengan meminta pengembalian lahan. Jelas, pernyataan dia dengan fakta yang sebenarnya bertolakbelakang.