200 LSM dan Ormas di Pekanbaru Harus Daftar ke Kesbangpol
pekanbaru | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:33:59 WIB
Editor : wisly | Penulis : Delvi Adri
ilustrasi
PEKANBARU - Saat ini ada 400 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Provinsi Riau. Sebanyak 200 di antaranya tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
"Jumlah LSM dan Ormas cukup banyak. 400 lebih yang terdata, kalau yang terdaftar sekitar 200an. Terdaftar yang memiliki izin," ujar Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, M Yusuf, Selasa (20/8).
Yusuf mengungkapkan, jumlah itu didapat dari data Kesbangpol Kota Pekanbaru tapi tidak semua sudah terdaftar di instansi Kesbangpol. Misalnya, ada sebuah Ormas yang telah memiliki SK dari kementerian tapi mereka juga harus mendaftarkan kepada Kesbangpol.
Kebangpol, tegas Yusuf, berhak mengevaluasi jika terjadi suatu penyimpangan dan dapat memberikan laporan ke kementerian terkait apabila suatu Ormas atau LSM menyalahi aturan. Namun, sebelum melakukan laporan ke pusat, Kebangpol terlebih dahulu dilakukan pembinaan.
"Kita juga tidak langsung lapor ke pusat, tentu kita lakukan pembinaan dulu. Nanti apabila sudah dibina namun masih terjadi penyimpangan baru kita akan lanjutkan ke pusat," terang Yusuf.
Ia menyebut untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas maupun LSM rutin diadakan tapi tahun 2019 pihaknya belum menjalankan program pembinaan. Ini disebabkan Kesbangpol fokus pada sosialisasi Pemilu yang digelar sebelumnya.
"Di 2019 ini, kita kemarin fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pileg. Maka itu di 2019 ini belum dapat kita lakukan pembinaan2020 insyaAllah ada," kata Yusuf.
Ia juga meminta kepada Ormas dan LSM yang belum terdaftar di Kesbangpol agar segera mendaftarkan organisasi mereka, meski telah mengantongi izin dari kementerian. *
200 LSM dan Ormas di Pekanbaru Harus Daftar ke Kesbangpol
pekanbaru | Selasa, 20 Agustus 2019 | 20:33:59 WIB
Editor : wisly | Penulis : Delvi Adri
PEKANBARU - Saat ini ada 400 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Provinsi Riau. Sebanyak 200 di antaranya tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.
"Jumlah LSM dan Ormas cukup banyak. 400 lebih yang terdata, kalau yang terdaftar sekitar 200an. Terdaftar yang memiliki izin," ujar Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, M Yusuf, Selasa (20/8).
Yusuf mengungkapkan, jumlah itu didapat dari data Kesbangpol Kota Pekanbaru tapi tidak semua sudah terdaftar di instansi Kesbangpol. Misalnya, ada sebuah Ormas yang telah memiliki SK dari kementerian tapi mereka juga harus mendaftarkan kepada Kesbangpol.
Kebangpol, tegas Yusuf, berhak mengevaluasi jika terjadi suatu penyimpangan dan dapat memberikan laporan ke kementerian terkait apabila suatu Ormas atau LSM menyalahi aturan. Namun, sebelum melakukan laporan ke pusat, Kebangpol terlebih dahulu dilakukan pembinaan.
"Kita juga tidak langsung lapor ke pusat, tentu kita lakukan pembinaan dulu. Nanti apabila sudah dibina namun masih terjadi penyimpangan baru kita akan lanjutkan ke pusat," terang Yusuf.
Ia menyebut untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas maupun LSM rutin diadakan tapi tahun 2019 pihaknya belum menjalankan program pembinaan. Ini disebabkan Kesbangpol fokus pada sosialisasi Pemilu yang digelar sebelumnya.
"Di 2019 ini, kita kemarin fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden, pileg. Maka itu di 2019 ini belum dapat kita lakukan pembinaan2020 insyaAllah ada," kata Yusuf.
Ia juga meminta kepada Ormas dan LSM yang belum terdaftar di Kesbangpol agar segera mendaftarkan organisasi mereka, meski telah mengantongi izin dari kementerian. *