Apr 2025
22

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Hentikan Paksa Mobil Ekspedisi, Polisi Tahan Tiga Pria yang Mengaku Wartawan
hukum | Kamis, 6 Februari 2025 | 07:31:52 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Polisi menangkap tiga pria yang melakukan aksi premanisme di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan. Pelaku yang mengaku wartawan mengancam sopir layanan kirim barang atau ekspedisi, Sicepat.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Mereka berinisial SL, AI, dan JZ.

Aksi ketiga pelaku sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang sopir berdebat dengan sejumlah pria karena dirinya dihentikan secara paksa ketika melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Sopir yang diketahui bernama Dimas tidak terima dituduh membawa bahan bakar minyak (BBM) dalam pikap yang dikemudikannya. Ia menegaskan mobilnya berisi paket Sicepat.

Seorang pelaku lain kemudian mendekati korban dan mengaku kalau dirinya dari media (wartawan). Namun dia tidak mau menunjuukkan kartu anggotanya ketika korban ingin melihatnya.

Korban yang merekam aksi tersebut pun menantang kalau barang yang dibawanya legal dan bisa dibuktikan di Kepolisian. Seorang pelaku tidak terima direkam dan memukul tangan korban hingga ponsel korban jatuh.

Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, Kompol AKP Gede Yoga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (20/1/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di SPBU Jalan lLntas Timur Sumatera di Kabupaten Pelalawan. 

Ketika itu, korban yang membawa barang online Shopee dengan Sicepat melihat dua mobil terus membuntuti mobil yang dikendarainya. Korban terus melaju menuju Desa Pangkalan Kuras.

"Ketika mendekati Desa Palas, kendaraan korban dipepet dua kali. Tersangka AI menanyakan bawa apa dan meminta korban berhenti," ujar Gede saat jumpa wartawan di 91 Media Center Polda Riau, Rabu (5/2/2/2025) petang.

Karena lokasi sepi dan gelap, korban yang sudah mengatakan membawa paket tetap melaju. Melihat hal itu, tersangka SL memepetkan kendaraanya ke kendaraan korban.

Sekitar 300 meter menjelang SPBU Jalan Lintas Timur, pelaku yang terus mengikuti kembali menghadang korban. Mereka meminta korban berhenti, lalu korban lalu menghentikan kendaraannya di sana.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik memanggil enam orang untuk dimintai keterangannya. Namun hanya lima orang yang hadir. Setelah cukup bukti, penyidik menetapkan empat tersangka.

 "Satu orang tersangka berinisial TA masih DPO," kata Gede didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto dan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri.

Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami trauma dan takut melewati Jalan Lintas Timur. Bahkan, korban berniat berhenti dari pekerjaannya.

"Namun mengingat harus memenuhi kebutuhan keluarga, korban tetap bekerja. Pihak perusahaan memindahkan jalur kerja korban ke Dumai," ungkap Gede.

Saat ini, para tersangka masih dalam proses penyidikan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara, Ketua PWI Riau, Raja Isyam Anwar menyatakan, perbuatan para tersangka tidak ada hubungannya dengan pekerjaan jurnalistik, dan merupakan aksi premanisme.

Lebih lanjut, Raja Isyam mengatakan tindakan memberhentikan mobil ekspedisi tersebut adalah aksi wartawan abal-abal.

"Seperti yang sudah dijelaskan pihak kepolisian, tiga tersangka dalam kasus ini bukan wartawan. Tugas wartawan bukanlah menghentikan mobil secara paksa,” tegasnya.

Raja Isyam menyebut, para pwlaku adalah wartawan abal-abal dan memastikan mereka bukan anggota PWI dan organisasi resmi wartawan lainnya.

"Jelas itu tindakan wartawan abal-abal. Saya sudah cek, mereka tidak terdaftar di PWI dan organisasi lainnya,” tegas Raja Isyam.

Senada dengan itu, ahli pers dari Dewan Pers, Mario Abdillah Khair menjelaskan bahwa tugas wartawan sesuai UU Pers adalah melakukan wawancara dengan narasumber secara terjadwal atau melalui doorstop, bukan bertindak seperti dalam video yang beredar.

Dalam menjalankan tugas, wartawan juga memiliki kode etik.“Tugas wartawan sudah jelas dalam Undang-Undang Pers, yaitu melakukan wawancara dengan narasumber. Jika merujuk pada video atau keterangan Polres Pelalawan, jelas mereka bukan wartawan,” tegas Mario.*

 

 

 

 


Artikel Popular
politik
hukum