METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
RENGAT - Polres Inhu menetapkan 1 tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA memerintahkan Tim opsnal melaksanakan patrol gabungan bersama dengan Polisi Kehutanan (Polhut) TNBT, Kamis (30/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemudian pada saat di tempat kejadian, tepatnya di Desa Pejangki yang masuk kawasan hutan TNBT mendapati alat berat dan berhasil mengamankan operator alat berat, Roni Yahya dan helper alat berat, Agus Triawan.
"Berdasarkan keterangan para pelaku sudah bekerja selama 3 hari di tempat tersebut. Lahan yang dikerjakan tersebut milik Moh Taufiq," terang Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasat Reskrim, Kamis (6/2).
Selanjutnya tim bergerak menuju lahan yang dikerjakan oleh pelaku tersebut dan tim berhasil mengamankan Moh Taufik di lahan miliknya.
"Berdasarkan keterangan Moh Taufiq tersebut mengakui bahwa lahannya di kerjakan oleh Roni dan Agus," ungkapnya.
Kemudian diambil titik koordinat di tempat kejadian perkara dan selanjutnya tim membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Kasat, dalam perkara tersebut pelaku pengerjaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah Moh Taufiq alias Opiq yang dalam pelaksanannya menyewa alat berat.
Dijelaskannya, bentuk pengerjaan kawasan hutan pembangunan kebun kelapa sawit yang masih dalam tahapan pembuatan jalan dan steking menggunakan alat berat excavator warna orange yang diamankan petugas.
"Dalam perkara tersebut, ditetapkan 1 orang tersangka, yaitu Moh Taufiq alias Opiq (51) dan sudah ditahan terhitung sejak Selasa (4/2)," ungkapnya.*