METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Penangkapan pengedar narkoba di Pekanbaru bagai adegan menegangkan seperti dalam film laga. Seorang pengedar narkoba berinisial AB (23) kejar-kejaran dengan polisi dan melompat dari lantai 2 saat hendak diciduk oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau.
Tak ingin kehilangan buruannya, seorang polisi yang mengejarnya juga ikut melompat. Salah satu petugas bahkan menyamar menggunakan jaket ojek online Maxim. Aksi heroik ini membuahkan hasil, AB berhasil ditangkap meski dengan kaki sedikit pincang.
Selain AB, tiga pelaku lainnya, yakni R (43), AS (35), dan MH (20), juga berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Riau-Tampan dan Jalan Meranti, Kota Pekanbaru. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau-Tampan, Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku R dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Ketika R menghubungi AS untuk memesan sabu, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Yudha kepada merdeka.com pada Kamis (6/2/2025).
Saat penyergapan di Jalan Riau-Tampan, petugas berhasil mengamankan R, AS, dan MH dengan barang bukti sabu seberat 12,85 gram. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari K yang saat itu berada di rumah AB.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju rumah AB di Jalan Meranti. Namun, saat penggerebekan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Seorang petugas yang tak gentar langsung ikut melompat dan berhasil menangkap AB.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian anggota kami yang rela mengambil risiko untuk menangkap pelaku," ujar Putu.
Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. AB diketahui berperan sebagai kaki tangan K dalam menjalankan peredaran narkoba.
"Pengejaran terhadap K masih terus dilakukan. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba ini berhasil kami bongkar," tegas Putu.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.