METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu)
mengungkap kasus penggarapan ilegal kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu dan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh pada
Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tim patroli gabungan menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Desa Pejangki. "tim menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi membuka lahan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (7/2/2025).
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan operator alat berat berinisial RY dan helper berinisial AT. Keduanya mengaku telah bekerja selama tiga hari di lahan tersebut.
"Keduanya menyatakan bahwa lahan yang mereka garap adalah milik seorang pria berinisial MT,” kata Fahrian.
Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan menuju lokasi yang dikelola oleh MT. Di sana, polisi berhasil mengamankan MT yang mengakui bahwa ia menyuruh RY dan AT untuk menggarap lahan tersebut.
"MT juga mengakui bahwa lahan itu berada di kawasan HPT," kata Fahrian.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan pengukuran koordinat di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan, MT ditetapkan sebagai tersangka.
MT diduga melanggar Pasal 36 Angka 19 Poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin ke-1 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP.
MT, yang berasal dari Gresik, Jawa Timur, bekerja sebagai operator alat berat di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku. Dalam kasus ini, MT diduga telah mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Ia juga diduga membawa alat berat ke dalam kawasan hutan dan/atau melakukan aktivitas berkebun di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit excavator berwarna oranye yang digunakan para pelaku untuk membuka lahan di kawasan hutan.
Saat ini, MT masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan sejak 4 Februari 2025 guna memudahkan proses hukum lebih lanjut. Fahrian menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap kasus ilegal logging dan penggarapan hutan secara ilegal.
Fahrian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia menekankan bahwa penggarapan hutan secara ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar, seperti banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“Marilah kita bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait ilegal logging atau penggarapan hutan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait,” tegas Fahrian.*