METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap dua orang kakek berinisial DW alias Si Am (58) dan AB alias Feri (50). Kedua pelaku menguras isi rekening nasabah dengan cara mengganjal mesin ATM.
Aksi kedua pria yang merupakan residivis tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya beraksi di gerasi ATM SPBU Jalan Riau, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Selasa (28/2).
"Pelaku membawa kabur uang dari rekening milik Usman Lumban Batu (61) sebesar Rp20 juta lebih," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit Jatanras, Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan, Senin (10/2).
Rizqi menjelaskan perbuatan kedua pelaku bermula ketika korban melakukan penarikan uang digerai ATM SPBU Jalan Riau. Namun, kartu ATM korban todak masuk ke mesin ATM, tak lama kemudian datang salah seorang pelaku berpura pura menawarkan bantuan.
Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk menempelkan kartu ke mesin ATM dan meminta korban untuk menekan nomor pin ternyata tidak bisa transaksi kemudian pelaku mengambil kartu lain tanpa disadari korban, lalu kemudian pelaku langsung kabur.
"Karna tak bisa transaksi korban kemudian pergi ke gerai ATM Vanholano Jalan Riau, saat melakuka transaksi kartu ATM tersebut sudah terblokir, karena kartu ATM tersebut bukan kartu ATM korban yang sebenarnya dan setelah dicek, ternyata saldo rekening korban sudah berkurang sebesar Rp20.094.000,' jelas Rizqi.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polresta Pekanbaru. Tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di daerah Parit Lubang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat.
"Tim bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka DW pada Rabu (5/2). DW mengakui aksinya bersama rekannya berinisial AB yang tinggal di daerah Reselemen Malampak, Kecamatan Tiga Nagari, Kabupaten Pasaman Timur, Provinsi Sumatera Barat," tutur Rizqi.
Dari pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AB saat sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 18 Buah kartu ATM, 1 kotak tusuk gigi, 1 buah spidol serta 1 unit Hp milik pelaku.
Menurut kedua pelaku, uang yang diambilnya sudah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 362 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Rizqi