Jan 2026
20

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pencuri Lempeng Tembaga Tugu Zapin Ditangkap
hukum | Senin, 10 Februari 2025 | 21:44:25 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian tembaga Tugu Zapin di Jalan Sudirman. Aksi pelaku sudah meresahkan warga. 

Pelaku berhasil ditangkap petugas usai melakukan aksinya mencuri pelat tembaga Tugu Zapin  pada Jumat (7/2/2025). Kehilangan itu dilaporkan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi melalui Kanit Jatanras Ipda Muhammad Rizqi Indra Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Jembalang.

Baca :

Setelah memiliki cukup bukti, polisi menangkap pelaku bernama , Erwin Dika Candra Zega (20), di rumahnya yang berada di Jalan Lintas Timur Pasar Tangor Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

“Tersangka mengakui telah mengambil lempengan tembaga dari tugu zapin dan membawanya dalam sebuah karung. Polisi juga menemukan barang bukti berupa lempengan tembaga Tugu Zapin dan sebuah karung berwarna putih,” jelas Rizqi, Senin (10/2/2025). 

Pelaku juga mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian lempengan tembaga tersebut. "Dan hasilnya ia jual Rp80 ribu per kilonya, sementara uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Rizqi. 

Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.*

Terbaru
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
4
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum