METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BANGKINANG KOTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar melakukan penertiban dan pemeriksaan perizinan terhadap usaha/kegiatan. Untuk itu, diharapkan seluruh pelaku usaha agar taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Kampar akan selalu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pelaku usaha yang taat kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar Andri Micho, S.Hut, M.Si melalui Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya Elfauzan, S.Hut didampingi Penata Perizinan Ahli Muda, Dede Firmansyah, S.Kom, Ibnu Khaldum, SE.
DPMPTSP melaksanakan penertiban dan pemeriksaan perizinan terhadap usaha/kegiatan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) milik PT. Tunggal Yunus Estate di Desa Kuapan Kecamatan Tambang, Selasa (11/02/25).
Dikatakannya, kegiatan penertiban dan pemeriksaan perizinan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain bagian upaya untuk peningkatan PAD, penertiban dan pemeriksaan perizinan sebagai wujud menciptakan kondisi investasi yang benar dan baik di wilayah kabupaten Kampar.
"Kita ingin pelaku usaha berhasil dalam berinvestasi di Kabupaten Kampar, dan kita tidak menginginkan daerah Kampar dirugikan akibat perilaku pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan dan perundang-undangan dalam mengembangkan usahanya," ungkap Elfauzan.
Dalam melakukan penertiban dan pemeriksaan dokumen perizinan di PT. Tunggal Yunus Estate , DPMPTSP turun beserta jajaran instansi terkait. Turut hadir Sawir Tandiko dari Satpol PP Kabupaten Kampar, Khairi Setiawan dari Dinas Perkebunan, Irfan dan Nurhailis dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Delfitri Adi dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Samsurizal Camat Tambang
Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari pihak penanggungjawab PT. Tunggal Yunus Estate Muhammad Sofyan sudah mengajukan permohonan melalui sistem dan meminta kepada tim Pemkab Kampar untuk memberitahu kekurangan persyaratan.
Elfauzan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar untuk segera mengurus perizinan dan melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang disyaratkan. DPMPTSP Kabupaten Kampar selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.*