Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
KPK Periksa Kadis PUPR-PKPP Riau dan 17 Saksi
hukum | Kamis, 13 Februari 2025 | 23:29:12 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda
Tessa Mahardhika Sugiarto

PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Nangka atau Simpang SKA. Penyidik KPK maraton memeriksa 18 orang saksi di kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dari 18 saksi itu, sebanyak 16 orang diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan 2 saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Hari ini (Kamis) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek flyover jalan di Riau," ujar Tessa, Kamis (13/2/2025) sore.

Adapun saksi yang diperiksa di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arif Setiawan.

"Pemeriksaan terhadap MAS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau," kata Tessa.

KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Peovinsi Riau berinisial FY, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Ispan Saputra.

Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PUPR-FKPP berinisial DH, Kepala Bagian Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa berinisial GAR, dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau berinisial RR.

Selain dari Pemerintah Provinsi Riau, KPK juga memeriksa pihak swasta atau rekanan proyek flyoce4 Simpang SKA. Mereka adalah FII, karyawan PT Semangat Hasrat Jaya yang menjabat sebagai pilot manager.

FIY selaku Quantity Engineer dari Ciptamarga-Semangat Hasrat, KSO untuk pekerjaan pembangunan Flyover Simpang SKA tahun 2018, N selaku Kepala Cabang PT Yodya Karyq wilayah Pekanbaru.

Pemeriksaan juga dilakukan kepada IJ selaku wiraswasta yang sebelumnya bekerja sebagai Resident Engineer/PT Yodya Karya pada tahun 2018, Y selaku ahli kuantitas dari PT Yodya Karya.

Kemudian, R selamu ahli jembatan dari PT Yodya Karya yang terlibat dalam pembangunan Flyover Simpang SKA Tahun 2018, HPW selaku Manager Operasional PT Satria Pondasi Karya periode 2017-2020.

Saksi lain, IS selaku wiraswasta dan mantan PNS Dinas PUPR Provinsi Riau yang juga anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak,  S pensiunan PNS dan anggota Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pembangunan Flyover Simpang SKA.

"Dua saksi lain yang dipanggil di ke gedung KPK adalah IR selaku Pimpinan Cabangg PT Modern Widya Tehnical dan TR, freelance dari PT Plato Isoki," jelas Tessa. 

Tessa mengatakan, pemeriksan para saksi tersebut untuk memberikan keterangan terkait lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Kelima tersangka adalah YN merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GR selaku konsultan perencana, NR selaku Kepala PT YK Pekanbaru, ES selaku Direktur  PT SC dan TC selaku Direktur PT SHJ.

Proyek Flyover SKA dikerjakan di Dinas PUPR Riau pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak berdasarkan Hasil Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp159.384.251.000.

Penyusunan HPS itu tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada  proyek tersebut.

Saat pelaksanaannya, proyek yang menjadi ikon Kota Pekanbaru ini tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang sudah dibuat dari awal, sehingga timbul kerugian negara sekitar Rp 60,8 miliar.

Para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuan.

Untuk membuat terang dugaan korupsi proyek flyover ini, tim KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau pada Senin (20/1/2025).

Dari tempat itu, penyidik mengangkut empat koper berisikan dokumen. Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik berupa handphone yang diduga milik pejabat di Dinas PUPR-PPKP Riau.

Penggeledahan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025). Kali ini, tim KPK menyasar Kantor Badan Pengerjaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Riau yang berada di lantai 6 Gedung Lancang Kuning, Kantor Gubernur Riau.

Di sana, tim KPK membawa tiga koper berisi dokumen yang terdiri dari dua koper besar dan satu koper kecil, serta satu kardus air mineral. *

 

 

 

 

 

 

 


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum