Jan 2026
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Akhir Pelarian Koruptor Nader Thaher, Ganti Nama dan Menikah Lagi
hukum | Jumat, 14 Februari 2025 | 16:12:42 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Nader Thaher (69) berhasil ditangkap setelah 19 tahun jadi buronan Kejaksaan. Terpidana kasus kredit macet di Bank Mandiri Rp35,9 miliar itu akhirnya dijebloskan ke penjara.

Mantan Direktur Siak Zamrud Pusaka itu melakukan korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2002.

Nader Thaher ditangkap oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Baca :

Nader Thaher dibawa ke Pekanbaru tiba dan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II sekitar pukul 10.30 WIB. Dia dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk selanjutnya dijebloskan ke penjara menjalankan hukuman.

Nader Thaher ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006. Nader Thaher dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, Nader Thaher juga dihukum membayar uang pengganti Rp35.974.848.500. Dengan ketentuan, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Ke mana saja Nader Thaher selama kabur? Ternyata Nader Thaher selalu berpindah tempat selama melarikan diri. Tidak hanya Indonesia, ia juga terdeteksi berada di sejumlah negara.

Nader Thaher dikabarkan pernah berada di Singapura. Dia juga disebut-sebut berada di Jerman dan mengganti identitas diri, bahkan telah melakukan operasi wajah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas mengatakan, tim Kejati bekerja sama dengan Kejagung telah melakukan pencarian ke sejumlah tempat tqpi Nader Thaher tidak terlacak. 

"Akhirnya dapat informasi bahwa terpidana sudah berada di Indonesia. Hasil pelacakan, benar inilah dia (Nader Thaher) walau (rupanya) sudah berubah karena usia," jelas Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).

Tidak hanya perubahan secara fisik, Nader Thaher juga mengubah identitas kependudukannya. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diganti dengan Nama H. Toni.

KTP itu dibuat di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada tahun 2014. Kemudian dilakukan perekaman KTP Elektronik pada 2018.

"Jadi identitasnya sudah berubah atas nama Haji Toni. Lahir 27 September 1955. Alamat Kampung Sindang Jaya, Kecamatan Cipanas," jelas Akmal Abbas.

Identitas ini berbeda ketika Nader Thaher sebelum kabur yakni lahir  25 Juli 1955 dan beralamat di Jalan Sukamaju Indah No.3, Gobah, Pekanbaru, Riau.

Identitas itu kemudian dikonfirmasikan kepada Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Cianjur. "Memang sudah ganti nama dari Nader Thaher menjadi Haji Toni," ungkap Akmal Abbas.

Selama itu, Nader Thaher bekerja sebagai wiraswasta. Bahkan dia telah menikah lagi dengan perempuan lain untuk melanjutkan hidupnya dan mengetabui aparat penegak hukum yang mencarinya. Namun sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Nader Thaher pun akhirnya ditangkap.

Dengan tertangkapnya Nader Thaher, Akmal Abbas kembali memberi peringatan kepada para buronan korupsi untuk segera menyerahkan diri.

Ia menegaskan, Kejaksaan akan terus nelakukakan pencarian sampai buronan ditangkap. "Saya ingatkan tidak ada tempat bagi buronan, cepat atau lambat kita akan temukan," tegas Akmal Abbas.

Untuk diketahui, Nader Thaher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru pada 3 April 2006 lalu, saat proses kasasi. Pelepasan dilakukan karena masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.

Sebelum mengeluarkan Nader Thaher, pihaknya Lapas berkonsultasi ke PT, Kejaksaan Negeri, dan MA terkait masa penahanan dari PT Riau yang sudah habis sejak 21 Maret 2006 lalu. 

Pengakuan PT Riau ketika itu, pihak pengadilan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan ke MA sejak 15 Maret 2006 lalu, sehubungan telah adanya putusan banding dari PT Riau yang memberikan hukum 7 tahun penjara. 

Putusan banding ini lebih ringan 7 tahun dari putusan PN Pekanbaru dengan vonis 14 tahun kurungan. Namun, hingga masa penahanan habis, pihak MA belum juga memberikan penetapan masa perpanjangan penahanan tersebut hingga Nader Thaher dilepas demi hukum.

Pelepasan Nader juga dijamin oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Jaminan ini diperlukan, bila sewaktu-waktu surat penahanan turun dari MA maka pihak keluarga harus mengembalikan Nader ke LP Pekanbaru. 

Namun setelah surat penahanan turun, Nader Thaher telah melarikan diri. Pihak pengacara maupun keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaannya hingga akhirnya 19 tahun kemudian Nader Thaher ditangkap.*

 

 

 

Terbaru
sportainment
Senegal Juara Piala Afrika 2025
Senin, 19 Januari 2026 | 08:16:11 WIB
rohil
Bupati Rohil Hadiri Rakornas Sinergi Pemerintahan Umum di Jakarta
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:49:57 WIB
pekanbaru
Riau Terima 44.700 Dosis Vaksin PMK, Distribusi Dimulai 19 Januari
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:20:15 WIB
sportainment
Jojo Kandas di Final India Open
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:06:58 WIB
pekanbaru
Trafik JTTS Naik 16 Persen Saat Long Weekend Isra Mikraj
Minggu, 18 Januari 2026 | 18:40:27 WIB
dunia
China Ciptakan Pulau Buatan Raksasa Setelah 12 Tahun Nimbun Pasir
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:53:54 WIB
huawen
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Didakwa Pemerasan, Ketua Ormas PETIR Tertunduk di PN...
Jumat, 16 Januari 2026 | 14:10:20 WIB