Apr 2025
27

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Diperiksa Soal Kasus SPPD Fiktif Setwan Riau
Muflihun Sebut Ada Tanda Tangan Dipalsukan dan Diteken Bendahara
hukum | Jumat, 14 Februari 2025 | 20:52:13 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020-2021.

Muflihun diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (14/2/2024), dari pukul 14.00 WIB hingga 18.45 WIB.

Pemeriksaan terhadap pria yang disapa Uun ini merupakan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (13/2/2025). Ketika itu, Muflihun didampingi kuasa hukumnya diperiksa selama 10 jam dari pukul 11.00 WIB hingga 21.30 WIB.

"Kami hari ini dipanggil dalam rangka saksi dalam tindak lanjut kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.," ujar Muflihun usai diperiksa.

Muflihun  yang hadir ke Polda mengenakan kemeja putih bercorak coklat menjelaskan, dirinya ditanya tentang kelengkapan dokumen. "Betul tidak tanda tangannya, ada tidak yang difiktifkan," kata Muflihun.

Menurut Muflihun, dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau.

"Kami melihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, ada tanda tangan kwitansi yang diteken bendahara. Itu lumrah terjadi, soal administrasi saja," ungkap Muflihun.

Muflihun mengatakan kehadiranya sebagai warga negara yang taat hukum dan berharap kasus ini bisa diselesaikan secara transparan.

"Kami kalau dipanggil datang. Selaku warga negara Indonesia tentu patuh hukum, dukung polisibjuga agar tuntas masalah SPPD di Riau," tutur Muflihun.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pemeriksaan bertujuan untuk mendalami keterangannya terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD).

Selama pemeriksaan pada Kamis kemarin, Muflihun mendapatkan 36 pertanyaan dari penyidik Tipikor. Keterangan Muflihun sangat dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut.

"Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut," kata Ade.

Pemeriksaan ini berlangsung cukup lama karena mencakup sesi istirahat, salat, dan makan (isoma). "Kami ingin memastikan semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat," kata Ade.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan terkait kasus ini. "Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung," pungkas Ade.

Dalam penanganan perkara ini, selain memeriksa saksi, penyidik juga berupaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Anggaran SPPD fiktif tahun 2020-2021 dicairkan sebesar Rp206 miliar. Dari jumlah itu, penyidik menemukan kerugian negara Rp162 miliar.

Penyidik telah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli yang menerima aliran dana untuk mengembalikannya.

Saat ini, 242 orang penerima telah mengembalikan uang ke penyidik sebesar Rp19,1 miliar. Uang itu disita sebagai barang bukti dan dicantumkan dalam berkas perkara.

Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain satu unit motor Harley Davidson warna hitam tipe XG500 tahun 2015, dengan nomor polisi BM 3185 ABY yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp200 juta.

Selain itu, sejumlah barang mewah seperti tas, sepatu, dan sandal branded, serta beberapa properti seperti rumah, tanah, apartemen, dan homestay turut disita.

Polda Riau juga telah mengamankan empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, yang bernilai sekitar Rp2,1 miliar. 

Tanah seluas 1.206 meter persegi dan sebuah unit homestay yang terletak di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, dengan total nilai sekitar Rp2 miliar. 

Penyitaan juga dilakukan pada sebuah rumah di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkeran Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, juga telah diamankan.* 

 

 

 

 

 

 

 

 


华 闻
Empat Meimei Riau Ikuti Fashion Week di...
Jumat, 25 April 2025 | 22:49:27 WIB
Rumah Sakit Kanker Guangzhou Tiongkok MoU Dengan...
Kamis, 24 April 2025 | 10:03:44 WIB
Artikel Popular
politik
hukum