Jan 2026
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Kejati Riau Kembalikan 157 Unit Smartphone dan 4 Mobil Dinas ke Pemkab Kampar
hukum | Senin, 17 Februari 2025 | 18:13:00 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyerahkan 156 unit smartphone serta empat unit mobil dinas ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar. Aset senilai Rp7,09 miliar itu sempat disita dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penyerahan aset tersebut dilakukan oleh Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, kepada Penjabat Bupati Kampar, Hambali, di Aula Gedung Satya Adhi Wicaksana, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (17/2/2025).

Kajati Riau Akmal Abbas mengatakan, pengembalian aset ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.

Baca :

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hasilnya ditemukan memang ada pengadaan smartphone dan barangnya tersedia. 

"Ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit perangkat ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD," jelas Akmal Abbas.

Selain perangkat elektronik, Kejati Riau juga menemukan empat unit mobil dinas yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah purna tugas. Mobil itu juga dikembalikan.

Empat mobil itu adalah Toyota Land Cruiser 4.500cc tahun 2017 (BM 1602 F/BM 1F), Toyota Rush 1.5 G tahun 2014 (BM 1485 F), Toyota Rush 1.5 G tahun 2010 (BM 113 F) dan Toyota Hilux Double Cabin 2.4 V Diesel tahun 2019 (BM 8593 F).

Akmal Abbas menegaskan, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.

Pj Bupati Kampar, Hambali, menyambut baik pengembalian aset ini. Ia menyampaikan terima kasih dah menyatakan, langkah Kejati Riau merupakan kemajuan dalam penertiban aset daerah.

"Ke depan, kita harus memastikan mekanisme yang lebih baik agar tidak ada lagi aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak setelah masa tugas mereka berakhir," tutur Hambali.

Hambali menekankan, kebijakan ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar aset daerah bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Print-1573/-.4.5/Fd.H.09/2024 tertanggal September 2024. 

Dari hasil klarifikasi dan pengumpulan data diketahui bahwa pengadaan smartphone dan tablet yang dilakukan dengan sistem e-purchasing melalui e-katalog ternyata sudah sesuai dengan spesifikasi dan volume. 

Penyimpangan terjadi dalam pendistribusian karena smarphone diterima oleh pihak yang tidak berhak. Diharapkan, setelah dikembalika, perangkat elektronik dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Saat ini, langkah yang diambil adalah penertiban dan pengembalian aset ke negara agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar kejadian serupa tidak terulang," pungkas Zikrullah. *

 

 

 

 

 

 

 

 

Terbaru
sportainment
Senegal Juara Piala Afrika 2025
Senin, 19 Januari 2026 | 08:16:11 WIB
rohil
Bupati Rohil Hadiri Rakornas Sinergi Pemerintahan Umum di Jakarta
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:49:57 WIB
pekanbaru
Riau Terima 44.700 Dosis Vaksin PMK, Distribusi Dimulai 19 Januari
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:20:15 WIB
sportainment
Jojo Kandas di Final India Open
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:06:58 WIB
pekanbaru
Trafik JTTS Naik 16 Persen Saat Long Weekend Isra Mikraj
Minggu, 18 Januari 2026 | 18:40:27 WIB
dunia
China Ciptakan Pulau Buatan Raksasa Setelah 12 Tahun Nimbun Pasir
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:53:54 WIB
huawen
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI Riau
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
华 闻
Lindawati Terpilih Jadi Ketua PSMTI...
Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:43:12 WIB
PSMTI Riau Akan Gelar Musprov V, Ini...
Rabu, 14 Januari 2026 | 18:26:49 WIB
Artikel Popular
1
5
politik
Komisi IV DPRD Riau Akan Panggil PUPR Bahas SILPA...
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:08:52 WIB
Pilkada Tak Langsung Jadi Ancaman Demokrasi...
Kamis, 8 Januari 2026 | 20:27:09 WIB
hukum
Didakwa Pemerasan, Ketua Ormas PETIR Tertunduk di PN...
Jumat, 16 Januari 2026 | 14:10:20 WIB