|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan peredaran 87,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 51.882 butir pil ekstasi dari Malaysia. Dua tersangka diamankan berinisial JM (35) dan IF (21).
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal menyatakan, pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang merupakan salah satu pintu masuk utama bagi pelaku kejahatan narkoba.
Iqbal menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkotika internasional ini dilakukan dengan teknik yang sangat profesional. "Kami melakukan penyelidikan yang mendalam dan melibatkan kolaborasi erat dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan BNN. Kerja sama yang baik antar instansi ini menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini," kata dia saat press release di Mapolda Riau, Selasa (18/2).
Keberhasilan Polres Bengkalis menggagalkan peredaran barang haram dalam jumlah besar ini mendapat apresiasi dari Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. “Selama tiga tahun saya di sini, Polres Bengkalis menjadi Polres paling hebat dalam mengungkap perkara narkoba di jajaran Polda Riau,” tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan, pengungkapan ini tidak hanya menunjukkan besarnya barang bukti yang disita, tetapi juga membuktikan profesionalisme dan sinergi luar biasa antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai. “Kombes Putu dan timnya sejak 2025 hingga hari ini tak ada hari tanpa pengungkapan. Ini sangat luar biasa,” ucap Iqbal.
Iqbal menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Riau. Ia memerintahkan jajarannya untuk terus memburu para bandar dan pengedar, bahkan jika harus melakukan koordinasi lintas negara dengan BNN dan Bareskrim Polri.
Bengkalis selama ini dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis jaringan narkoba. Oleh karena itu, Iqbal menekankan agar seluruh aparat tetap waspada dan terus memperkuat pengawasan.. “Ungkap terus, tangkap terus, dengan kerja sama semua stakeholder. Tidak boleh ada ruang bagi para penjahat ini,” tutup Iqbal.
Iqbal menekankan kepada Kapolres dan Kepala Satuan Reserse Narkoba untuk terus memberantas narkoba. Ia mengancam akan memecat Kapolres dan Kepala Satuan Reserse Narkoba jika tidak mampu memberantas peredaran barang haram itu di daerah masing-masing.
Dikendalikan dari Lapas Dumai
Peredaran 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi. Ternyata, barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dumai.
"Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh napi di Lapas Dumai," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar.
Doni menjelaskan oknum narapidana yang tidak disebutkan namanya itu mengupah dua orang kurir berinisial JM dan IF untuk menjemput narkotika ke Malaysia.
IF dan JM dijanjikan upah Rp125 juta untuk menjadi 'becak laut'. Tegiur upah besar, mereka lalu pergi ke Malaysia menggunakan speedboat. "JM berperan sebagai membawa speedboat dan dijanjikan upah Rp100 juta sedangkan IF dijanjikan mendapat Rp25 juta," ungkap Doni.
Pengakuan JM, dirinya telah beberapa kali menjadi kurir. Malaysia. "Sedangkan IF mengaku baru satu kali," ucap Doni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi akan adanya penjemputan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar dari Malaysia.
Satuan Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama 2 pekan. Polisi berpatroli di perairan Selat Malaka hingga akhirnya melihat sebuah speedboat melintas di Pantai Sepahat, Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/2/2025).
Terjadi aksi kejar-kejaran antara aparat dan pelaku. Dalam operasi yang berlangsung dramatis itu petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 90 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 87,6 Kg kg dan 10 bungkus pil ekstasi.
Pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan melaksanakan patroli laut di Perairan Sepahat dan mencurigai keberadaan sebuah speedboat yang diduga membawa narkotika. Ketika petugas hendak memeriksa kapal tersebut, kapal itu justru berusaha melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran dramatis di tengah laut.
Akhirnya, petugas berhasil menghentikan kapal tersebut dan mengamankan dua pria yang ada di dalamnya. Kedua pelaku, yang berinisial JM dan IF , warga Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.
Kedua pelaku mengaku mendapatkan perintah langsung dari seseorang berinisial A dan J untuk membawa narkotika tersebut ke Bengkalis. "Keduanya mengaku diperintahkan oleh A dan J untuk mengangkut narkotika ini ke wilayah Bengkalis," tutur Anom.
Polisi terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Selain menyita narkoba, polisi juga menyita speedboat sebagai barang bukti. Keduanya terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.