Apr 2025
19

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Pelaku Pecah Kaca di Inhil Gasak Rp150 Juta, Uang untuk Main Perempuan dan Judi Online
hukum | Rabu, 19 Februari 2025 | 08:25:29 WIB
Editor : Novia | Penulis : Linda

PEKANBARU - Cecep Panji Irawan (30) ditangkap karena melakukan pecah kaca mobil di depan Toko M Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku menggasak uang Rp150 juta yang ada di dalam mobil.

Cecep terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Minggu 16 Februari 2025. 

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko mengatakan, Cecep mengakui perbuatannya. Saat beraksi, dia dibantu temannya bernama Dul, dan hasil kejahatan dibagi dua di Kota Jambi.

Cecep mengatakan uang yang didapatnya digunakan untuk berfoya-foya. "Pengakuan pelaku, jatah dia Rp75 juta sudah habis untuk main perempuan, dugem dan main judi online," jelas Budi, Selasa (18/2/2025).

Budi menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, dan menyelidiki keberadaan pelaku lainnya. "Kita masih selidiki," kata Budi.

Aksi pecah kaca yang dilakukan Cecep bersama temannya terjadi pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 11.35 WIB di depan Toko Suhaimi Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. Korbannya, Mahmud (40).

Ketika itu, korban baru saja mengambil uang Rp 150 juta dari Bank BNI Cabang Tembilahandban berniat menukarkan uang tersebut di Bank BSI. Korban mengurungkan niatnya ramai dan melanjutkan perjalanan ke Toko Suhaimi untuk membeli sandal. 

"Saat korban berada di dalam toko, alarm mobilnya berbunyi. Korban dan pegawai toko pun keluar dan melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah. Uang tunai Rp 150 juta yang diletakkan di dalam kantong plastik di dalam mobil telah raib," jelas Budi.

Kejadian itu dilaporkan ke Polres Inhil. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan Cecep dan Dul.

Pada Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Resmob Polres Inhil berhasil menangkap Cecep di sebuah rumah kontrakan di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Saat penangkapan, Cecep berusaha melawan petugas, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan terarah. " Untuk Dul masih dilakukan pengejaran," tutur dia.

Dari tangan pelaku, polisi jmengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa pencurian sebanyak Rp 950 ribu, sebuah jam tangan, sebuah tas sandang, sebuah handphone merek Nokia, dan sepasang sepatu.

Budi menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus mengikuti korban sejak mengambil uang di bank. "Saat korban lengah, pelaku kemudian memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uangnya," terang Budi.

Budi mengatakan bahwa pelaku merupakan warga luar Inhil yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Pelaku diduga merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang kerap berpindah-pindah tempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Budi.*


Artikel Popular
politik
Warga Antusias dan PSU Siak Berlangsung...
Minggu, 23 Maret 2025 | 13:43:33 WIB
hukum